TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Selatan kini wajib menyertakan kartu kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
“Penambahan persyaratan yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2024 itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, bahwa seluruh pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (6/8/2024).
Perubahan persyaratan ini, kata kapolres, bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam pengurusan SKCK, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi dalam program BPJS Kesehatan.
Peraturan baru ini mengharuskan setiap pemohon SKCK untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN saat mengajukan permohonan SKCK. Bukti tersebut dapat berupa kartu JKN atau sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Pemohon yang belum terdaftar dalam JKN diwajibkan untuk mendaftar di aplikasi mobile JKN terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SKCK.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Kami juga akan memberikan bantuan dan informasi bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN, agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancer,” kata kapolres.
Karena itu, Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh masyarakat yang hendak mengurus SKCK agar mempersiapkan dokumen kepesertaan JKN terlebih dulu secara lengkap. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK dapat diperoleh melalui kantor pelayanan publik terintegrasi Polres Aceh Selatan unit pelayanan SKCK.
Dengan adanya perubahan ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.