TheTapaktuanPost | Labuhanhaji Barat. Aparat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menciduk, KS (43), warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, mengatakan, tersangka ditangkap polisi Selasa (22/2/2022) lalu di Gampong Kuta Trieng.
Setelah di interogasi dan di geledah, petugas berhasil mendapati pelaku membawa Barang Bukti (BB) berupa Narkotika jenis sabu-sabu satu paket dengan berat brutto 0,25 gram.
“Sabu dibungkus dengan plastik bening klip yang disimpan didalam bungkusan indomie,’’ kata Kasatresnarkoba AKP Zulfitriadi kepada TheTapaktuanPost, Kamis (24/2/2022).
Zulfitriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas satresnarkoba bahwa ada penyalahgunaan barang terlarang di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, jajaran personel langsung melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai yang telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Hasil penyelidikan petugas disimpulkan bahwa mengarah keterlibatan yang bersangkutan. Dengan gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan proses penyidikan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.