Warga Labuhanhaji Pemain Judi Online Diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Selatan

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Labuhanhaji. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (33) pelaku tindak pidana judi online (maisir).

Pria yang berstatus pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut ditangkap di warung Alfa Kupi, Gampong Dalam, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (25/4/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan penangkapan pelaku judi online ini dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya permainan judi online di wilayah Kecamatan Labuhanhaji.

Menerima informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, pada Kamis 25 April 2024 sekira pukul 22.45 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga sedang melakukan permainan judi Online di sebuah warung di Gampong Dalam, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan.

“Saat di interogasi dan dilakukan pengecekan pada handphone pelaku AH ditemukan sedang melakukan permainan judi online,” kata AKP Fajriadi SH.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain 1 unit handphone android merk Oppo A58 Warna Hitam dengan 1 akun judi dengan situs Web “XIATA 4D”  berisi uang sebanyak Rp1.554.897 dan 1 unit HP merk Iphone 13 warna biru dengan sebuah Mobile Banking BCA berisi uang sebanyak Rp400.787.

Pelaku tindak pidana judi online tersebut, kata Kasat Reskrim, dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dengan adanya penindakan hukum tersebut, diharapkan akan memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polres Aceh Selatan dapat terbebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.

“Kami menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian online agar segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.

Pos terkait