Bakri Siddiq Dinilai Tak Ada itikad Baik Selesaikan Hutang Pemko Banda Aceh

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Banda Aceh menilai sejak awal menjabat pada 7 Juli 2022 lalu hingga saat ini, Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq tidak ada itikad baik menyelesaikan hutang Pemko. Indikasinya, hutang yang sebelumnya hanya tersisa Rp 23 M, ketika Pj Walikota Banda Aceh dijabat oleh Bakri Siddiq justru bertambah hingga hampir 4 kali lipat.

“Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tahun anggaran 2022, di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq Pemko Banda Aceh tercatat mengalami hutang hingga Rp109 Miliar. Hal ini menunjukkan rasionalisasi anggaran yang dilakukan pada APBK Perubahaan T.A. 2022 dengan alasan pencermatan anggaran adalah omong kosong dan tak lebih dari upaya untuk mengganti program, menambah program baru versi Bakri Siddiq dan menambah alokasi Pokir untuk DPRK,” kata Ketua DPD Alamp Aksi Banda Aceh, Musda Yusuf, dalam keterangan persnya, Sabtu (27/5/2023).

Yusuf menganalogikan, upaya rasionalisasi anggaran yang dilakukan tersebut seperti melemparkan kesalahan terhadap lobang yang kecil, untuk menggali lobang yang besar.

“Kita bisa lihat sendiri bagaimana penyedotan APBK secara besar-besaran diduga dilakukan Pj Walikota, sementara tak diimbangin dengan capaian pendapatan asli daerah(PAD), padahal kondisi daerah sudah normal dan tidak lagi pada masa pandemi Covid-19, namun capaian PAD-nya hanya sekitar 72%. Jadi, selain mencari kambing hitam untuk menanggung kesalahannya, juga hampir tak ada upaya solutif dan ril dari seorang Pj Walikota Bakri Siddiq untuk mengoptimalkan liquiditas keuangan daerah,” kata Yusuf.

Yusuf memaparkan, berdasarkan data audit BPK RI terlihat jelas bahwa di kepemimpinan Bakri Siddiq pada tahun 2022 Pemko Banda Aceh memiliki utang yang sangat besar seperti utang barang dan jasa sebesar Rp54,21 M, utang belanja hibah Rp. 17,958 M, utang Belanja modal gedung dan bangunan Rp. 18,67 M.

Utang belanja pegawai Rp. 9,04 M, utang belanja modal peralatan dan mesin Rp5,48 M dan utang belanja modal jalan jaringan dan irigasi mencapai Rp. 3,196 M.

“Ini menunjukkan Bakri Siddiq terkesan ambisius dalam mengeksekusi proyek-proyek, diduga bertujuan untuk mengumpulkan pundi-pundi dan menuntaskan pokir dewan yang dijanjikan. Tentunya sangat miris ketika kondisi keuangan daerah katanya sudah dilakukan pencermatan justru malah sebaliknya beban belanja untuk proyek justru semakin besar hingga membengkakkan utang,”ujarnya.

Lanjut Yusuf, memang Pj Walikota Bakri Siddiq yang hidupnya di luar Aceh tak memiliki beban secara moril terhadap kondisi daerah, namun semestinya Bakri Siddiq memiliki sedikit hati nurani agar tak terus menerus mengedepankan ego dan ambisinya.

“Sayangkan jika karena ambisinya menghadirkan proyek-proyek kondisi daerah semakin porak-poranda. Namun hal yang lebih memilukan Mendagri terlihat mengabaikan persoalan ini dan memberikan keleluasaan kepada Pj Walikota, hingga saat ini bahkan Mendagri belum juga melakukan evaluasi dan mengganti Bakri Siddiq. Padahal efek dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Bakri Siddiq justru berimbas kepada pemerintah pusat sebagai pemberi mandat,” tegasnya.

Tunda Sejumlah Program

Menyikapi masih besarnya hutang tahun 2022 yang belum selesai, Pemko Banda Aceh memutuskan menunda sejumlah pelaksanaan program kegiatan pada tahun anggaran (TA) 2023.

Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Sidiq mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan program yang sedang berjalan karena kondisi keuangan saat ini.

“Kita ingin program yang berjalan dulu, untuk program baru (2023) disesuaikan dengan kondisi keuangan,” kata Bakri Siddiq dilansir AJNN Kamis (25/5/2023).

Hal itu sesuai surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 900/0434 perihal penundaan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2023, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam surat tersebut, Pemko menyampaikan kondisi keuangan, yakni pendapatan daerah yang terealisasi hanya Rp296 miliar dari yang telah ditetapkan yaitu Rp1,2 triliun, atau hanya 23,91 persen sampai dengan bulan April pada Triwulan II.

Sehingga hal itu, berpengaruh besar terhadap Likuiditas Kas Pemerintah Kota Banda Aceh untuk kelancaran pembayaran Belanja Daerah pada semua OPD. 

Oleh karena itu, untuk mencegah kembali terjadinya hutang pada Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) TA 2023, maka Pemko meminta OPD agar menunda pelaksanaan kegiatan yang dialokasikan dalam DPPA-SKPD masing-masing.

“Penundaan tersebut berlaku bagi kegiatan yang belum tersedia Surat Penyediaan Dana (SPD), karena keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh sampai dengan Triwulan II,” isi surat Walikota Banda Aceh.

Kemudian, dalam surat tersebut juga disampaikan apabila pelaksana dilakukan sebelum tersedia SPD, maka pihaknya tidak menanggung semua konsekuensi yang akan terjadi.