TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Transparansi Tender Indonesia (TTI) membongkar dugaan permainan kotor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh sampai akhirnya membatalkan tender lanjutan pembangunan RSUDYA merupakan RS. Rujukan Regional di Aceh Selatan.
Berdasarkan data diperoleh TTI, PT. BPP Kso PT. AN melakukan sanggah dan sanggah banding terhadap hasil evaluasi pokja ULP Provinsi Aceh pada paket lanjutan pembangunan pekerjaan konstruksi RS Rujukan Regional dr. H. Yulidin Away Tapaktuan Aceh Selatan.
Diketahui PT. BPP memenangkan sanggah banding dan sudah sepatutnya Pokja ULP Aceh memenangkan PT. BPP bukan malah membatalkan tender dengan alasan tidak cukup waktu pelaksanaan.
Pokja pemilihan jauh – jauh hari sebelum pengumuman tender sudah melakukan Reviu Dokumen Pemihan yang diajukan oleh KPA/PPK. Pokja sudah membuat scedule mulai dari pengumuman tender, uplod penawaran, sanggah, sanggah banding, penetapan pemenang, berkontrak dan lain-lain. Semua sudah ditetapkan dalam Jadwal Pelaksanaan Proses Tender.
“Alasan Pokja ULP Aceh membatalkan Tender dengan alasan tidak cukup waktu sangat disayangkan karena berdampak pada pelayanan kesehatan di RSUDYA yang telah ditetapkan sebagai RS. Rujukan Regional meliputi Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam dan Aceh Singkil,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar kepada TheTapaktuanPost, Minggu (21/9/2025).
Rumah Sakit Regional yang dibangun dibeberapa wilayah, jelas Nasruddin, bertujuan memperpendek jalur pelayanan untuk pasien pasien yang gawat darurat. Daerah yang berada pada wilayah RS Regional tidak perlu lagi datang ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh sehingga pelayanan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dari segi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh keluarga pasien.
Disisi lain, TTI mengapresiasi telah adanya respon anggota DPRA pasca viralnya pemberitaan di media massa terkait pembatalan tender pembangunan RS. Regional Aceh Selatan oleh Pokja ULP Aceh.
Namun demikian, Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengaku kurang sependapat terkait komentar anggota DPRA meminta dana pembangunan RS Regional yang dibatalkan agar diupayakan masuk kembali dalam APBA-Perubahan 2025.
“Untuk apa dimasukkan lagi dalam APBA-P?, bukankah anggaran RS Regional Yulidin Away memang sudah tersedia dalam APBA Murni. Langkah ini dinilai makin memperumit ketersediaan waktu yang sudah diakhir tahun,” kata Nasruddin.
Karena itu, Nasruddin menawarkan solusi yang tepat yaitu anggota DPRA segera memanggil Pokja ULP Aceh, KPA/PPK dan Kadis Kesehatan guna mempertanyakan penyebab terlambatnya RS Regional Yulidin Away ditender padahal paket yang sama seperti RS Regional Meulaboh, Langsa dan lain-lain sudah selesai ditender.
“Tolong dipertanyakan ada apa dengan RS Regional Yulidin Away Tapaktuan kok terlambat dilaksanakan tender. Jika alasan KPA/PPK tidak selesai dokumen itu bohong besar karena konsulatan perencanaan sudah mempersiapkan jauh – jauh hari karena ini proyek lanjutan bukan bangun baru,” tegas Nasruddin.
DPRA wajib meminta keterangan kepada pejabat terkait supaya masalah ini menjadi terang benderang, sebab risiko dari gagalnya tender ini sangat besar.
“Bahkan kini banyak isu yang beredar di warung-warung kopi pemenang sudah setor “fee hak pawang” tidak mungkin diganti solusinya Pokja ULP membatalkan saja tender sehingga menurut mereka lebih aman dengan alasan tidak cukup waktu,” bebernya.
Menurut Nasruddin, keterlambatan proses tender biasanya untuk paket – paket besar karena harus terlebih dulu menentukan “mempelai pengantin” jauh hari sebelum diumumkan tender. Biasanya calon pengantin sudah disepakati dan tentunya berapa “mahar” yang mesti dikeluarkan.
“Persekongkolan bisa saja terjadi dalam kasus ini. Maka kami meminta APIP Aceh ikut mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi. Jika Alasan waktu tidak cukup itu adalah alasan yang tidak bisa dietrima secara akal sehat. Bagaimana nasib perusahaan yang sudah meyakini penawarannya sudah benar mereka siap dengan jaminan sanggah banding, begitu sanggah banding diterima KPA dengan seenaknya Pokja membuat Tender Batal,” tandasnya.





