Keuchik Dalam Kecamatan Kluet Utara Ikut Sosialisasi Bantuan Hukum

TheTapaktuanPost | Kluet Utara. Puluhan keuchik dan jajaran perangkat gampong berjumlah sebanyak 30 orang peserta per gampong dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum dari Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS).

Kegiatan yang bertema “Pentingnya pembentukan pos bantuan hukum desa (Posbakumdes)” itu dibuka oleh Camat Kluet Utara, Mukhlis Anwar, S.Pi di Ruang Aula Kantor Camat Kluet Utara, Senin (22/9/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Camat Kluet Utara, Mukhlis Anwar, S.Pi mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum itu bagian dari penguatan hukum untuk para aparatur gampong dalam Kecamatan Kluet Utara.

Ketua YLH-PKAS, Maman Supriadi, S.HI,. M.H dalam paparan materinya menerangkan pembentukan Posbakumdes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor: 400.10/12533 perihal dukungan pembentukan Posbakumdes tertanggal 10 September 2025.

Dalam surat tersebut Pemerintah Aceh mengintruksikan pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan dan desa untuk pembentukan Posbakumdes.

“Tujuan penyuluhan hukum ini agar paham tentang apa yang dimaksud dengan Posbakumdes, dengan terbentuknya  Posbakumdes tentu mesyarakat akan mendapatkan pelayanan hukum diseluruh lapisan masyarakat desa yang kurang mampu sebagaimana amanat konstitusi,” kata Maman.

Dia mengatakan, para peserta sangat antusias mengikutinya dengan berbagai diskusi hukum dengan mengutarakan persoalan-persoalan hukum yang terjadi didalam masyarakat.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan tentang materi hukum tentang kewenangan keuchik berdasarkan Undang-undang Desa,. Hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum serta juga menyampaikan materi tentang kewenangan keuchik dalam menyelesaikan  18 perkara yang dapat diselesaikan oleh keuchik sebagaimana diatur dalam Qanun No.9 tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

“YLH-PKAS siap hadir dalam pendampingan hukum serta turut berkontribusi dalam mendorong pembentukan Posbakumdes dan bantuan hukum lainnya,” tegas Maman.

Pos terkait