TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Potensi gas bumi di lepas pantai barat daya Aceh yang telah teridentifikasi sejak lebih dari setengah abad lalu kembali menjadi perhatian. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi dua struktur migas, yakni Singkil dan Meulaboh, untuk membuka peluang pengembangan sumber energi baru di Aceh.
Kedua struktur tersebut bukan wilayah yang sama sekali belum tersentuh kegiatan eksplorasi. Sumur Singkil-1 yang dibor pada 1973 pernah mencatat aliran gas sebesar 10,06 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD).
Sementara Sumur Meulaboh-1 yang dibor pada 1970 mencatat aliran gas mencapai 6,7 MMSCFD.
Meski demikian, temuan historis tersebut belum dapat dijadikan jaminan bahwa kedua struktur layak dikembangkan secara komersial. Masih diperlukan kajian lanjutan untuk memastikan besaran sumber daya yang dapat diproduksikan, karakteristik reservoir, serta keekonomian proyek.
Upaya menghidupkan kembali peluang pengembangan kedua struktur itu dibahas BPMA bersama Conrad Asia Ltd dalam Workshop Penentuan Status Eksplorasi (PSE) Struktur Meulaboh dan Singkil yang berlangsung di Jakarta pada 15–16 Oktober 2026.
Kepala BPMA, Mawardi Nur, menegaskan bahwa percepatan evaluasi menjadi langkah penting agar potensi migas Aceh tidak berhenti pada tahap kajian, tetapi memiliki arah pengembangan yang jelas.
“Kita ingin memastikan proses pengembangan potensi migas Aceh dapat berjalan lebih cepat, khususnya pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan,” kata Mawardi di Banda Aceh Senin (19/10/2026).
Menurutnya, hasil evaluasi teknis akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penyusunan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD), apabila seluruh persyaratan teknis dan keekonomian terpenuhi.
BPMA juga meminta kontraktor tetap memenuhi kewajiban eksplorasi, termasuk menyelesaikan sisa Komitmen Pasti sesuai jadwal dan ketentuan kontrak.
“BPMA mendorong agar setiap tahapan dilaksanakan secara terukur, berdasarkan kajian teknis, dengan tetap memperhatikan kelayakan komersial serta pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” ujar Mawardi.
Di tengah upaya mempercepat pengembangan sumber daya migas, BPMA turut menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat Aceh dalam industri hulu minyak dan gas bumi.
Mawardi menekankan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga kerja dan pelaku usaha lokal.
“Kita mendorong KKKS agar kegiatan operasional memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, melalui keterlibatan tenaga kerja, kontraktor lokal, dan program pemberdayaan tepat sasaran,” katanya, sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Mawardi, terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian BPMA, yakni percepatan pengelolaan sumur minyak masyarakat, peningkatan lifting migas, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dan pelaku usaha lokal Aceh.
Ketiga agenda tersebut dinilai saling berkaitan dalam mendorong peningkatan produksi migas sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil.
“Ketiga agenda ini membutuhkan kerja keras, sehingga Aceh dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi migas nasional,” ujarnya.
Terkait pengelolaan sumur minyak rakyat, Mawardi menjelaskan bahwa sejumlah KKKS di Aceh telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengelola sumur minyak masyarakat.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pembelian hasil produksi minyak rakyat sebagai bagian dari upaya penataan pengelolaan sumber daya migas masyarakat.
BPMA, kata Mawardi, terus berkoordinasi dengan SKK Migas untuk memastikan tindak lanjut perjanjian tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“BPMA terus berkoordinasi dengan SKK Migas untuk mengawal tindak lanjut dari penandatanganan PKS sumur minyak masyarakat di Aceh tersebut,” tegasnya.
Pengembangan Struktur Singkil dan Meulaboh kini menjadi salah satu bagian dari agenda percepatan eksplorasi migas Aceh. Namun, keputusan untuk melanjutkan kedua struktur ke tahap produksi tetap bergantung pada hasil evaluasi teknis, besaran potensi sumber daya, dan kelayakan investasi.
Apabila hasil kajian mendukung pengembangan, kedua struktur tersebut berpeluang menjadi sumber tambahan pasokan gas pada masa mendatang.
Bagi Aceh, agenda pengembangan migas ini sekaligus menghadirkan tantangan untuk memastikan peningkatan aktivitas industri tidak hanya menghasilkan tambahan produksi energi, tetapi juga membuka lapangan kerja, memperkuat usaha lokal, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.




