Akhirnya Desa di Aceh Selatan Salurkan BLT, Ini Besaran dan Peruntukannya

  • Whatsapp
Foto : ilustrasi dok. internet.

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Setelah tidak mengakomodir permintaan sebagian desa dan kecamatan menyalurkan sembako kepada masyarakat bersumber dari dana desa ditengah pandemi covid-19, akhirnya Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) resmi mengakomodir aspirasi tersebut tapi dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Terhitung mulai bulan April tahun 2020 ini, seluruh pemerintah desa (gampong) di daerah itu telah bisa menyalurkan bantuan kepada masyarakat miskin melalui sumber dana desa (APBG) tahun 2020 dalam bentuk bantuan langsung tunai tersebut.

Kepala DPMG Aceh Selatan, Hj. Agustinur S.H saat dikonfirmasi di Tapaktuan, Rabu (15/4/2020) membenarkan informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Nanti akan ada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Saat ini kami sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pihak kementerian yang disampaikan secara serentak seluruh indonesia melalui video telekonfrense,” ujar Agustinur.

Menurutnya, direalisasikan program tersebut menindaklanjuti telah keluarnya peraturan baru Kemendes PDTT Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020.

Dalam surat yang ditandatangi langsung Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar, disebutkan bahwa kementerian tersebut telah melakukan perubahan peraturan Nomor : 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 menjadi peraturan Kemendes PDTT Nomor : 6 tahun 2020.

Inti dari perubahan peraturan tersebut adalah mengatur penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, padat karya tunai desa dan bantuan langsung tunai dari dana desa.

Ini besaran dan peruntukan BLT dana desa tahun 2020 :

Dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin di desa, sasaran bantuan BLT khusus diluar penerima PKH dan BPNT yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Mekanisme pendataan : pendataan dilakukan oleh relawan Covid-19 di desa dengan formulir terlampir, musyawarah desa khusus agenda tunggal, legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT ditandatangani oleh kepala desa, dan dokumen penetapan data KK calon penerima BLT dilaporkan dan disahkan oleh bupati/walikota atau dapat diwakilkan kepada camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima.

Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT mengikuti rumus : desa penerima dana kurang dari Rp. 800 juta mengalokasikan BLT maksimal 25 %, desa penerima dana Rp. 800 juta – Rp. 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 % dan desa penerima dana Rp. 1,2 miliar ke atas mengalokasikan BLT maksimal 35 %.

Sedangkan khusus terhadap desa yang jumlah keluarga miskinnya lebih besar dari anggaran yang di alokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

Jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa adalah selama 3 bulan terhitung mulai bulan April 2020 dengan besaran sebesar Rp. 600 ribu/bulan per keluarga.

Monitoring dan evaluasi program ini dilakukan oleh badan pemusyawaratan desa (BPD), camat dan inspektorat.

Penanggungjawab penyaluran BLT dana desa ini adalah kepala desa dan terkait dengan mekanisme perubahan APBG tahun 2020 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait