Pemerintah Aceh Selatan Diminta Segera Keluarkan Juknis Penyaluran BLT Dana Desa

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui instansi terkait segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) penggunaan Dana Desa Tahun 2020 terkait realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 di daerah itu.

“Kami berpandangan langkah ini sangat mendesak segera dilakukan, mengingat kisaran jumlah warga terdampak akibat Covid-19 khususnya masyarakat ekonomi bawah sudah bertambah lebih dari 2.000 kepala keluarga di Aceh Selatan,” kata Ketua LBH JKA Muhammad Nasir, SH melalui keterangan tertulis kepada TheTapaktuanPost, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima termasuk data hasil monitoring lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat, makin bertambahnya masyarakat terdampak Covid-19 di daerah itu disebabkan karena mata pencaharian mereka terimbas langsung akibat wabah virus yang belum ditemukan vaksinnya itu.

“Daya beli masyarakat menurun drastis sedangkan mereka yang berpenghasilan rendah bahkan sebagai buruh kasar pun saat ini sangat sulit mendapatkan pekerjaan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sangat sulit,” ujarnya menambahkan.

Dikatakan bahwa, tidak ada alasan lagi bagi pihak pemerintah menunda-nunda menyalurkan BLT sumber dana desa kepada masyarakat miskin. Sebab saat ini Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 11 Tahun 2020 secara resmi telah terbit.

Dalam peraturan dimaksud, lanjut M. Nasir, sudah sangat jelas payung hukum dan petunjuk teknis tentang penyaluran program tersebut.

“Apalagi jika kita merujuk pada arahan Menteri Desa PDTT pada video conference dengan bupati/walikota se-Indonesia pada 9 April 2020 lalu, secara terang benderang sudah sangat jelas dipaparkan agar segera dilakukan percepatan proses penggunaan dana desa untuk BLT,” tegasnya.

Sementara, Ketua Bidang Advokasi, Investigasi dan Monitoring LBH JKA, Revi Afrizal, SH menambahkan, berdasarkan analisis data dan informasi yang dilakukan pihaknya didapatkan data bahwa, DTKS Aceh Selatan progresnya sudah diatas 50% dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Itu artinya, urai Revi, kinerja petugas lapangan sangat baik sehingga jika sudah ada surat edaran bahkan jika perlu dalam bentuk Perbup dari Pemkab Aceh Selatan tentunya para keuchik beserta unsur terkait lainnya dapat segera merealisasikan program tersebut dalam RAPBG tahun 2020.

“Saat ini jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) berkisar 12.444 penerima dengan rincian 9.659 KPM PKH dan 4.736 Non PKH. Perkembangan data ini sangat dinamis sifatnya apalagi saat ini sasaran untuk penerima BLT dikhususkan bagi mereka yang mata pencahariannya terdampak akibat Covid-19 adalah bagi mereka yang diluar penerima KPM PKH dan BPNT,” sebut Revi.

Atas dasar ini, kata Revi, LBH JKA menaruh perhatian khusus dan sangat serius terhadap tindaklanjut realisasi keputusan ini. Sebab, pihaknya menilai situasi saat ini tidak normal sehingga eksekutif diharapkan dapat menyesuaikan kerjanya agar lebih cepat, apalagi payung hukum juga sudah ada.

“Saat seperti inilah masyarakat berharap banyak kepada Pemkab Aceh Selatan untuk bekerja lebih maksimal, secara cepat dan tepat,” tegasnya lagi

Dibagian lain, Ketua LBH JKA M. Nasir mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga terus memonitor terkait dana penanganan Covid-19 yang pernah disepakati dalam audiensi tempo hari antara eksekutif, Legislatif dan LBH JKA di ruang kerja Sekda Aceh Selatan.

Pihaknya berharap apa yang telah disampaikan waktu itu hendaknya dapat segera direalisasikan dan jika perlu pangkas alur birokrasi yang kiranya tak perlu sehingga memperlambat kerja pemerintah dalam penanganan covid-19.

Semua pihak, ujarnya, menyadari betul bahwa Pemkab Aceh Selatan memiliki atau sedang dihadapkan pada persoalan banyaknya pekerjaan yang belum tuntas. Yaitu belum tuntasnya mekanisme dana penanganan Covid-19 sudah diharuskan untuk menjalankan kebijakan tentang BLT sumber dana desa.

Namun terlepas dari itu semua, LBH JKA berpandangan bahwa hal itu memang sudah tugas dan tanggung jawab pemerintah karena pemerintah yang memiliki akses dan sumberdaya untuk itu.

“Seluruh indonesia juga demikian sama persis sehingga tak ada alasan untuk tidak segera menjalankan tugas ini, karena ini adalah amanat negara. Tentunya jika ini berjalan dengan baik tentunya masyarakat akan sangat terbantu dan semakin menaruh kepercayaan pada kinerja pemerintah,” pungkas Nasir.

Pos terkait