TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerhati Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh Selatan, T. Mudasir meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan pembebasan lahan pembangunan Puskesmas Sedar, Kecamatan Samadua.
“Proses pembebasan lahan yang menghabiskan anggaran sumber APBK Aceh Selatan tahun 2019 mencapai Rp. 1,5 miliar tersebut diduga salah prosedur yang berpotensi dapat memperkaya orang lain serta merugikan daerah. Makanya, kami meminta aparat penegak hukum segera mengusutnya secara transparan,” kata T. Mudasir kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (1/7/2019).
Ia mengungkapkan, proses pembebasan tanah Puskesmas Sedar terlihat sangat aneh dan janggal karena terlebih dulu dibangun proyek fisik bangunan Puskesmas pada tahun 2018 lalu baru dilakukan proses pembebasan lahan pada tahun 2019 ini.
Kebijakan seperti ini jelas-jelas tak lazim serta tidak pernah dikenal dalam perencanaan pembangunan daerah. Sebab biasanya, sebelum sebuah proyek fisik bangunan dikerjakan, terlebih dulu dipersiapkan perencanaan pengadaan tanah sebagai dasar dibuat DED dan Gambar Bestek bangunan.
“Namun dalam pembangunan Puskesmas Sedar, justru terbalik lebih dulu dibangun proyek fisik tahun 2018 baru dilakukan proses pembebasan tanah pada tahun 2019. Ini menunjukkan fakta bahwa proses perencanaan pembangunan selama ini sangat amburadul,” sesalnya.
Atas dasar ini pula, mantan anggota DPRK Aceh Selatan ini menduga bahwa proses pengadaan tanah itu telah terjadi Mark Up (penggelembungan harga). Soalnya, jika proses pembebasan lahan dilakukan sejak dari awal sekitar tahun 2017 atau awal 2018, maka harga pasaran tanah dilokasi itu sudah pasti berbeda dengan harga pasaran tanah pada tahun 2019 ini.
Kemudian, T. Mudasir juga mempertanyakan atas dasar apa Pemkab Aceh Selatan sudah lebih dulu menyediakan anggaran dalam APBK tahun 2018 sementara proses penghitungan harga termasuk survey tanah baru dilakukan pada tahun 2019 bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Medan, Sumatera Utara.
“Ini membuktikan secara sangat jelas bahwa beberapa tahapan prosedur dalam proses pengadaan tanah Puskesmas Sedar ini sengaja di abaikan begitu saja. Sekarang ini terkesan bahwa pembebasan tanah tersebut seperti sudah dikondisikan sejak dari awal. Padahal seharusnya dimulai dari survey lokasi tanah kemudian ditaksir harga tanah baru dibuat proses perencanaan anggaran melalui sumber APBK,” beber pria yang biasa disapa Cek Mu ini.
Menurutnya, kebijakan proses pembebasan lahan seperti ini sangat beresiko besar bagi pemerintah daerah. Yakni selain beresiko akan berdampak kasus hukum, juga Pemkab Aceh Selatan akan menghadapi desakan kuat dari masyarakat pemilik tanah karena hingga bangunan Puskesmas Sedar sudah selesai dibangun hingga saat ini harga tanah belum mereka terima.
“Ini sama dengan bahwa ada oknum pejabat tertentu yang sengaja memasang jebakan “batman” terhadap pemerintahan sekarang ini. Sebab satu sisi harus menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat pemilik tanah sementara di sisi lain keputusan Pemkab Aceh Selatan membayar harga tanah sangat berpotensi terjerat kasus hukum,” ungkapnya.
Dipindahkan tiba-tiba
Dalam kesempatan itu, T. Mudasir juga mempertanyakan atas dasar apa Pemkab Aceh Selatan secara tiba-tiba mengambil kebijakan memindahkan lokasi pembangunan Puskesmas Sedar tersebut dari sebelumnya di atas Gunung Desa Bate Tunggai (dibelakang SMK) secara tiba-tiba telah dipindahkan ke Desa Gunung Cut masih dalam Kecamatan Samadua.
Padahal, di Desa Bate Tunggai telah sejak dari awal disediakan lahan yang berstatus tanah milik Pemkab Aceh Selatan khusus untuk pembangunan Puskesmas Sedar tersebut. Bahkan, lokasi lahan di belakang SMK Desa Bate Tunggai itulah yang dilampirkan saat pengajuan proposal pembangunan Puskesmas Sedar ke kementerian terkait di Jakarta sumber DAK.
“Kenapa saat dilampirkan bahan proposal ke kementerian terkait di Jakarta digunakan lahan milik Pemkab Aceh Selatan tersebut. Lalu setelah anggaran proyek turun, kenapa lokasinya secara tiba-tiba dipindahkan. Proses pemindahan ini apakah telah diketahui oleh pihak kementerian?,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut T. Mudasir, menduga kuat ada dalang atau aktor intelektual yang bermain dibalik pemindahan secara tiba-tiba tersebut. Padahal jika saja lokasi pembangunan Puskesmas Sedar tersebut dibangun dilokasi awal berdasarkan proposal yang diajukan ke kementerian terkait, maka Pemkab Aceh Selatan tidak perlu lagi harus mengucurkan anggaran mencapai Rp. 1,5 miliar untuk pembebasan lahan.
Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Elwin SE menyatakan bahwa setelah keluarnya PP Nomor 148 tahun 2015, maka proses pembebasan lahan dibawah 5 hektar langsung ditangani oleh SKPK terkait. Makanya proses pembebasan lahan Puskesmas Sedar dimaksud langsung ditangani oleh pihak Dinas Kesehatan.
“Jikapun aturan itu belum keluar, maka kami tetap bersedia menangani pembebasan lahan tersebut. Tapi dengan syarat, kami tetap akan mempertanyakan atas dasar apa lokasinya dipindahkan secara sepihak tanpa di lakukan koordinasi lagi dengan kami. Namun sayang, kewenangan itu tidak lagi kami miliki setelah keluar aturan baru tersebut,” kata Elwin.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Drs. HT. Darisman didampingi Sekretarisnya Novi Rosmita SE,M.Kes dan Kabid SDM yang juga PPTK pembebasan lahan Mulyadi SE, secara mengejutkan justru mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui jika sebelumnya telah dipersiapkan lahan di belakang SMK Desa Batee Tunggai Kecamatan Samadua untuk pembangunan Puskesmas Sedar tersebut.
Pihaknya, kata Darisman, tidak ingin melihat lagi ke belakang terkait proses pembebasan lahan Puskesmas tersebut, karena proses dari awal dilakukan oleh mantan Kadis Kesehatan Mardaleta. Sedangkan pihaknya hanya meneruskan kebijakan pejabat lama.
“Sekarang ini kami ibaratnya seperti buah simalakama, sangat delematis. Tidak kami bayar harga tanah masyarakat pemilik tanah mendesak kepada kami agar segera membayarnya,” kata Darisman.
Meskipun demikian, Darisman mengaku bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebagai dasar dilakukan pembayaran harga tanah tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Bupati Aceh Selatan H. Azwir S.Sos telah menandatangani SK Nomor : 185 tahun 2019 tentang pembentukan tim pelaksana pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Dinas Kesehatan Aceh Selatan pada tanggal 4 Maret 2019 lalu.
“Karena itu, saya pastikan bahwa dalam waktu dekat anggaran pembebasan tanah tersebut segera akan kami cairkan setelah dokumen yang disyaratkan telah kami lengkapi. Namun sebelum itu, kami akan membuat sebuah resume untuk meminta persetujuan kepada Bapak Sekdakab H. Nasjuddin SH selaku beliau Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” tegas Darisman.