APBK Aceh Selatan Defisit Rp. 19 M, Sejumlah Kegiatan SKPK Ditunda

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Tak banyak diketahui publik, ternyata Kabupaten Aceh Selatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp. 19 miliar. Hal ini disebabkan karena Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2019 lebih kecil yakni hanya sebesar Rp. 21 miliar, sementara angka defisit anggaran yang dibuka dalam APBK 2020 mencapai Rp. 41 miliar.

Akibatnya, sejumlah kagiatan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Selatan yang telah diprogramkan sebelumnya, terancam tak terealisasi secara tepat waktu alias terpaksa ditunda.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini dibenarkan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, H. Nasjuddin S.H, saat dikonfirmasi awak media pers pada Kamis (12/3/2020) kemarin.

Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2020 mengalami defisit sebesar Rp. 19 miliar.

Berkenaan dengan itu, Pemerintah Aceh Selatan melakukan langkah efesiensi mengatasi defisit Rp. 19 miliar dengan menunda sejumlah kegiatan di SKPK.

“Kita arahkan tunda dulu kagiatan yang sifatnya tidak mendesak atau tidak diprioritaskan. Hal itu untuk menutupi defisit anggaran di perubahan,” jelasnya.

Sebelumnya, TAPD dan Banggar DPRK Aceh Selatan, dalam pembahasan APBK 2020 kemarin sepakat untuk membuka angka defisit Rp. 41 miliar dengan asumsi akan ada Silpa Rp. 41 miliar. Sebab sesuai aturan, angka sebesar itu dalam APBK masih diperbolehkan.

“Ternyata setelah berakhir tahun anggaran 2019 serta setelah dilakukan audit pendahuluan oleh BPK RI, ternyata angka Silpa riil hanya Rp. 21 miliar lebih sehingga angka defisit murni saat ini dalam APBK 2020 sebesar Rp. 19 miliar,” ujarnya.

Pos terkait