TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat, Fraksi PKPI, Fraksi API, dan Fraksi Mandiri menyetujui pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) APBK Tahun 2019 menjadi Qanun dengan jumlah mencapai Rp. 1,4 triliun lebih.
Persetujuan atas Qanun Aceh Selatan tentang APBK Tahun Anggaran 2019 tersebut disampaikan pelapor dari masing – masing fraksi pada sidang paripurna DPRK Aceh Selatan, Senin (19/11/2019) malam.
Rapat paripurna DPRK Aceh Selatan dipimpin Ketua DPRK Teuku Zulhelmi didampingi Wakil Ketua I Teuku Bustami dan Wakil Ketua II Zamzami ST, berlangsung sejak pukul 21.30 WIB hingga berakhir pukul 24.00 WIB.
Turut hadir Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, unsur Forkopimda, Sekdakab H Nasjuddin SH MM, para Asisten, Staf Ahli, kepala SKPK, dan Kepala Bagian Setdakab Aceh Selatan.
Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam kata sambutannya mengatakan, pihaknya menyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada anggota dewan dan TAPD Aceh Selatan yang telah membahas Raqan APBK Tahun 2019.
Penghargaan serupa juga disampaikannya kepada seluruh SKPK yang telah senangtiasa membahas Raqan APBK Tahun Anggaran 2019, bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK hingga selesai tepat waktu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, kami ucapkan terima kasih. Mari kita bersama – sama membangun Aceh Selatan yang lebih baik lagi untuk mewujudkan Aceh Selatan Hebat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan Teuku Zulhelmi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah melaksanakan tugas untuk membahas Ragan RAPBK Tahun 2019 dengan SKPK, baik siang maupun malam.
“Rapat paripurna DPRK Aceh Selatan tentang persetujuan dan pengesahan Ragan APBK Tahun 2019 terlaksana tepat waktu atas kerjasama anggota dewan dengan TAPD maupun SKPK yang telah membahas dari siang hingga malam,” ujarnya.


