Baru Selesai Dibangun, Proyek Jalan Trumon – Batas Singkil Rp. 19 Miliar Sudah Rusak

TheTapaktuanPost | Trumon. Proyek pembangunan jalan Trumon – Batas Singkil Segmen 1 yang menelan anggaran mencapai Rp. 19 miliar sumber APBA/Otsus Tahun 2019, baru selesai dikerjakan sudah rusak.

Lapisan aspal hotmix sepanjang 3,525 Km terlihat sudah terkelupas, retak dan berlubang disejumlah titik.

Bacaan Lainnya

Masyarakat setempat khususnya masyarakat Kemukiman Bulohseuma, Kecamatan Trumon sebagai penerima manfaat langsung, mengaku sangat kecewa melihat pengerjaan proyek jalan tersebut dikerjakan asal jadi serta tidak berkualitas. Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Bina Pratama Persada dan konsultan pengawas PT. Nuansa Galaxsi.

“Pekerjaan proyek ini patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Buktinya, baru selesai dikerjakan telah hancur. Kondisi ini sangat merugikan masyarakat karena tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana transportasi,” ungkap sejumlah warga kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Hasil amatan langsung wartawan dilapangan, selain ketebalan aspal hotmix sangat tipis, kualitas aspal yang digunakan juga sangat buruk.

“Aspal hotmix yang digunakan diduga benar-benar tidak berkualitas. Hal ini diduga disebabkan karena material aspal diambil di AMP yang berlokasi di Subulussalam. Dengan jarak tempuh ke lokasi proyek sekitar 4 jam perjalanan, telah mengakibatkan material aspal dingin diperjalanan sehingga daya pengikat aspal sudah berkurang,” ungkap warga.

Ketua Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas, sehingga pihak rekanan bekerja asal jadi sehingga diduga dengan leluasa mengeruk keuntungan besar.

Nasruddin Bahar meminta kepada Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh segera turun kembali ke lapangan melakukan uji Forensik dengan cara “Core drill” ulang untuk melihat ketebalan Aspal.

“Kami menduga, pelaksanaan proyek ini tidak menggunakan tenaga Ahli seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sehingga wajar dan pantas hasil dilapangan tidak sesuai harapan,” sesalnya.

LPLA, kata Nasruddin Bahar, meminta kepada penegak hukum segera meminta keterangan Pokja yang sudah menetapkan PT. Bina Pratama Persada sebagai pemenang lelang proyek tersebut.

“Sebab kegagalan pekerjaan proyek dilapangan karena Pokja salah memilih perusahaan sehingga menjadi tanggung jawab Pokja,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua LSM FORMAK, Ali Zamzami. Ia meminta kepada pihak penegak hukum khususnya Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut tuntas kasus ini, karena pengerjaan proyek ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara.

“Jika pihak pelaksana proyek bekerja sesuai spesifikasi teknis, tidak mungkin jalan itu sudah rusak baru selesai dikerjakan. Sebab selesai pekerjaan baru hitungan bulan,” bebernya.

Pos terkait