TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Istri Plt Gubernur Aceh, Dr. Dyah Erti Idawati MT, meminta kepada Bupati Aceh Selatan H. Azwir S.Sos segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang pentingnya pencegahan kasus stunting di daerah itu.
Penegasan itu disampaikan Dyah Erti Idawati dalam sambutannya pada acara deklarasi percepatan pencegahan stunting di Alun-alun Kota Tapaktuan, Kamis (3/10/2019).
“Kita berharap, bapak bupati segera mengeluarkan Perbup menindaklanjuti telah keluarnya Pergup Nomor : 14 tahun 2019 tentang pencegahan stunting,” ujarnya.
Dyah Erti Idawati menyatakan, Perbup tentang pencegahan stunting dipandang sangat penting segera dikeluarkan, untuk menjadi rujukan atau landasan hukum bagi para keuchik-keuchik mengeluarkan dana desa setiap tahunnya untuk kebutuhan biaya pencegahan stunting di tengah-tengah masyarakat setempat.
Dengan temuan kasus masih tingginya kasus stunting di Aceh, bahkan tergolong salah satu daerah tertinggi se-Indonesia, Gubernur Aceh telah mengeluarkan Pergup Nomor : 14 Tahun 2019.
“Pemerintah Provinsi Aceh telah menunjukkan komitmen seriusnya mengatasi kasus stunting. Komitmen serupa juga diharapkan segera di realisasikan oleh pemerintah kabupaten/kota,” pintanya.
“Semoga perjuangan kita bersama meningkatkan kualitas perkembangan hidup anak-anak kita sehingga terbebas dari kasus stunting mendapat ridha dan keberkahan dari ALLAH SWT,” tutup istri Plt Gubernur Aceh.
