TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan menyarankan para PNS didaerah itu, mengurus seluruh keperluan administrasi (ADM) kepegawaian melalui sistem jarak jauh. Hal ini menindaklanjuti telah diberlakukan aturan sosial distancing dan physical distancing oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),
Sistem ini dilakukan dengan cara berkas administrasi yang sudah lengkap dengan mencantumkan nama dan alamat jelas yang ditujukan ke Kantor BKPSDM Aceh Selatan di Tapaktuan, dikirim via Kantor PT. POS Indonesia maupun jasa pengiriman lainnya yang memiliki legalitas resmi.
“Pengurusan administrasi kepegawaian seperti ini tidak saja untuk mencegah penyebaran Covid-19, tapi juga memberi manfaat lainnya bagi PNS. Yaitu bisa menghemat anggaran, efisiensi waktu, terhindar dari kecelakaan di jalan dan terbebas dari praktek pungutan liar (Pungli). Sehingga integritas aparatur pun dapat terjaga,” kata Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Munharsam S.E kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Jumat (3/4/2020).
Ia menyebutkan, pengurusan administrasi kepegawaian tersebut seperti kenaikan gaji berkala, izin cuti, usul kenaikan pangkat, pengusulan kartu pegawai (karpeg), kartu istri PNS (Karis), kartu suami PNS (Karsu), taspen, usul pensiun baik BUP maupun usul pensiun janda dan usul pensiun duda, serta berbagai administrasi lainnya yang berhubungan dengan kepegawaian.
Pihaknya, lanjut Munharsam, memastikan bahwa pengurusan seluruh administrasi kepegawaian tersebut akan dilayani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Sistem pengurusan administrasi tersebut akan dilayani sama persis seperti PNS bersangkutan mengurusnya secara langsung ke Kantor BKPSDM.
Ia menyatakan, sejauh kelengkapan administrasi yang dikirimkan tersebut lengkap dan administrasi yang diurus memang asli produk BKPSDM, pihaknya memastikan proses pengurusan siap dalam waktu satu hari (hari kerja-red) setelah berkas diterima.
Namun, jika administrasi tersebut diluar produk BKPSDM seperti taspen, maka PNS bersangkutan harus menunggu selesainya pengurusan administrasi selanjutnya di instansi terkait setelah berkas dikirim oleh pihak BKPSDM.
Berkas yang telah rampung, sambung Munharsam, akan dikirim kembali via Kantor PT. POS Indonesia yang ditujukan ke alamat tempat tugas PNS bersangkutan. Sehingga PNS tersebut tidak perlu harus menjemputnya ke Kantor BKPSDM di Tapaktuan.
“Meskipun berkas dapat dikirim melalui jasa pengiriman apapun, tapi disaat pengiriman kembali berkas yang telah rampung, kami tetap mengirimkannya melalui Kantor PT. POS karena telah menjalin kerjasama secara resmi dengan instansi tersebut,” ujarnya.
Sebenarnya, tambah Munharsam, sistem pengurusan administrasi kepegawaian seperti ini sudah berlangsung sejak lama yakni sejak diluncurkannya program pelayanan administrasi kepegawaian terpadu dan terintegrasi (Durasi) tahun 2017 lalu.
Namun sayangnya, sistem seperti ini baru diikuti oleh sebagian kecil PNS. Sementara, mayoritas PNS lainnya di daerah itu, seperti terkesan ada sebuah kekhawatiran atau rasa cemas jika berkas administrasinya yang diantaranya terdapat data-data penting tersebut tidak sampai ke tujuan atau disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Padahal, jelas Munharsam, jika berkas tersebut dikirim melalui jasa pengiriman yang telah memiliki legalitas yang jelas dan resmi seperti Kantor PT. POS, konsumen dapat menyeret oknum yang menyalahgunakan berkasnya tersebut ke ranah hukum.
“Apalagi di Kantor PT. POS sekarang ini telah memiliki aplikasi khusus menginformasikan perkembangan pengiriman barang atau berkas yang terkoneksi secara online. Setiap konsumen dapat mengakses riwayat perjalanan pengiriman barang atau berkasnya setiap hari bahkan per setiap jam,” papar Munharsam.
Karena itu, demi kebaikan bersama sehubungan sedang terjadinya ancaman wabah virus corona (Covid-19) yang sudah berstatus pandemi di Indonesia yang dampaknya juga dirasakan di Provinsi Aceh khususnya Aceh Selatan, pihaknya menyarankan para PNS di daerah itu agar memanfaatkan sistem pengurusan administrasi kepegawaian jarak jauh ini.
“Sebenarnya, tidak ada persoalan fatal yang harus dikhawatirkan secara berlebihan dalam mengurus administrasi kepegawaian secara jarak jauh ini, sebab sebagian PNS yang telah mencobanya. Alhamdulillah telah berhasil seperti yang diharapkan,” pungkas Munharsam.
Cegah Covid-19, BKPSDM Aceh Selatan Sarankan PNS Urus ADM Kepegawaian Jarak Jauh
