Gubernur Aceh Sudah Bolehkan Lanjut Tender Proyek DOKA 2020

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah kabarnya sudah membolehkan Pemerintah Kabupaten/kota melanjutkan proses tender proyek sumber Dana Atonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2020.

Penegasan itu sebagaimana tertuang dalam suratnya Nomor: 602.1/6938 tanggal 5 Mei 2020, Perihal Perubahan Alokasi Anggaran TDBH Migas dan DOKA 2020 yang ditujukan kepada masing-masing Kabupaten/Kota.

Dalam surat itu Plt. Gubernur Aceh menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut penundaan pelaksanaan tender proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Sebelumnya penundaan tender proyek DOKA itu sebagaimana dirincikan dalam surat Plt. Gubernur Aceh Nomor : 602.1/6075 tanggal 14 April 2020 Perihal Penundaan Pelaksanaan Proses Tender DOKA.

Dengan telah keluarnya keputusan baru tersebut, maka secara otomatis keputusan sebelumnya secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pada poin selanjutnya dalam surat terbarunya pada tanggal 5 Mei 2020 tersebut, Plt. Gubernur Aceh meminta kepada Bupati/Walikota menyesuaikan anggaran yang bersumber dari Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2020.

Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kabupaten/kota sudah diperbolehkan kembali untuk melaksanakan tender proyek yang sumber anggarannya bersumber dari DOKA tahun 2020.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Selatan, Masrizal SE, M.Si yang dimintai konfirmasi oleh TheTapaktuanPost Jumat (8/5/2020) malam, telah membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar, setelah menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru tentang perubahan alokasi DOKA 2020,” kata Masrizal.

Saat dinyata apakah ada penyesuaian anggaran lagi dari alokasi sebelumnya ? Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal juga membenarkannya.

“Iya benar, sebab akan ada pemotongan dari alokasi sebelumnya terhadap dana DOKA seluruh kabupaten/kota di Aceh,” tegasnya.

Itu artinya, lanjut Masrizal, terhadap paket proyek sumber DOKA yang pagu anggarannya tidak masuk dalam perubahan atau penyesuaian anggaran DOKA maka sudah bisa dilanjutkan proses tendernya.

“Namun terhadap paket proyek DOKA yang pagu anggarannya masuk dalam perubahan, maka terlebih dulu harus menunggu selesai dilakukan proses penyesuaian anggaran,” pungkasnya. (lintasgayo.co)

Pos terkait