TheTapaktuanPost | Jakarta. Lampu hijau dari pemerintah Arab Saudi bagi calon jemaah umrah asal Indonesia, dianggap sebagai “angin segar” bagi penyelenggara haji dan umrah.
Saat ini, pemerintah Indonesia dan Saudi dalam tahap akhir pembahasan prosedur serta persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan umrah.
Sejumlah hal masih menjadi kendala, antara lain jenis vaksin, sertifikat vaksin, standarisasi tes PCR, serta kewajiban karantina lima hari bagi jemaah yang tak memenuhi persyaratan kesehatan.
Sementara, epidemiolog mengingatkan pelaksanaan umrah menjadi uji coba bagi kredibilitas pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang pelaksanaan umrah jemaah asal Indonesia, yang sudah dibuka kembali oleh pemerintah Arab Saudi.
Kapan ibadah umrah bisa dilakukan?
Meski belum ada kepastian terkait kapan umrah bisa dilaksanakan kembali, Konsul haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Endang Jumali, memperkirakan ibadah umrah bisa dilaksanakan mulai November 2021, sama seperti pelaksanaan umrah tahun sebelumnya.
“Kalau kita merujuk pengalaman tahun kemarin, jemaah kita masuk ke Arab Saudi 4 November, jadi mudah-mudahan di bulan November sudah ada kejelasan. Paling tidak sama seperti 2020,” ujar Endang ketika dihubungi melalui sambungan telepon Senin (11/10/2021).
Kendati begitu, ia mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan umrah dari Indonesia sebab kedua negara masih melakukan pembahasan untuk meminimalisasi kendala yang mengganjal jemaah dari Indonesia.
“Jadi saat ini secara detail juknis terkait kapan dibuka berapa jumlahnya, hal yang tak kalah penting terkait vaksin dan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakkalna, ini belum clear sampai saat ini,” jelasnya.
Apakah perlu vaksin booster?
Seperti dikatakan Endang, vaksinasi menjadi hal teknis yang dibahas dalam pelaksanaan ibadah umrah.
Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur mengungkapkan mayoritas penduduk Indonesia masih menggunakan vaksin Sinovac yang belum termasuk dalam empat vaksin yang direkomendasikan oleh pemerintah Saudi.
“Tampaknya vaksin booster menjadi sebuah keniscayaan tambahan persyaratan jika menggunakan vaksinasi yang berbeda dari yang ditentukan oleh Saudi Arabia,” ungkap Firman.
Kewajiban vaksin booster, disebut oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali sebagai “salah satu kendala penting”.
Sebab, kata Endang, jika merujuk surat edaran Kementerian Haji Arab Saudi tertanggal 25 Juli 2021, hanya ada empat jenis vaksin yang masuk, yakni Pfizer, Moderna, Aztra Zeneca dan Johnson & Johnson.
Namun pada 24 Agustus 2021, pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan membolehkan “vaksin dari China” – yakni Sinovac dan Sinopharm – dengan catatan harus melakukan vaksinasi ketiga dengan jenis lain.
“Inilah yang menjadi kendala kita ketika harus booster. Berapa sih jumlah orang Indonesia yang sudah divaksin? Kok tiba-tiba harus vaksin ketiga, kan itu jadi kendala.
“Ini yang sedang kami koordinasikan dengan pihak terkait di sini supaya tidak ada [vaksin] booster,” kata Endang.
Calon jemaah Umrah, Feby Joko Priharto, menuntut kepastian apakah dirinya yang mendapat vaksin Sinovac bisa melakukan ibadah umrah.
“Kami sebagai calon jemaah mohon juga konfirmasi apakah kami dapat ikut serta dalam ibadah umrah ini.”
Adapun, epidemiolog Dicky Budiman menilai vaksinasi yang tepat untuk jemaah ibadah umrah adalah vaksinasi berjenis messenger RNA, seperti Pfizer dan Moderna.
Sebab, berdasar data, vaksin messenger RNA terbukti memiliki efektivitas yang kuat terhadap varian baru virus corona.
“Dan ini digunakan di jazirah Arab umumnya, artinya juga untuk menambah level confident atau kepercayaan pemerintah Saudi,” kata Dicky.
Mengapa sertifikat vaksin Indonesia belum terbaca di sistem visa umrah?
Lebih lanjut, Endang mengatakan integrasi sistem pelacakan kedua negara, yakni PeduliLindungi di Indonesia dan Tawakkalna di Arab Saudi, masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Belum adanya sinkronisasi sistem ini, menurut Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi, membuat sertifikat vaksin Indonesia tidak bisa dibaca dalam sistem pencetak visa umrah.
Firman M Nur dari AMPHURI mengatakan integrasi sistem kedua aplikasi ini penting untuk “memastikan barcode bukti vaksinasi calon jemaah dapat diakses dan dibaca oleh pejabat terkait di Saudi Arabia” pada saat kedatangan jemaah.
“Sehingga ketika mereka tiba di sana tidak ada kendala teknis lainnya,” kata Firman.
Epidemiolog dari Griffith University di Australia, Dicky Budiman mengatakan, untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan, semestinya bukti vaksin tak hanya diakses melalui digital, tapi juga secara manual.
“Harus ada dua, karena kalau semua mengandalkan QR code, tidak ada garansi itu berfungsi baik, apalagi ini berbeda sistem sehingga harus ada satu negosiasi dengan pemerintah Saudi bahwa ada opsi itu,” papar Dicky.
Standarisasi tes PCR
Kendala teknis yang saat ini sedang dibahas oleh kedua negara adalah berkaitan dengan standar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur, mengatakan bukti hasil tes PCR adalah salah satu prasyarat utama menunaikan ibadah umrah selain vaksinasi Covid-19.
“Kita harapkan ada standarisasi tertentu sehingga nanti ketika sampai di tanah suci dengan bukti PCR yang mereka bawa dapat diakui sehingga mudah bagi para jemaah untuk melanjutkan perjalanan menuju Mekkah atau Madinah,” tutur Firman.
Wajib karantina lima hari bagi yang tak divaksin
Seperti diberitakan, pemerintah Arab Saudi kembali membuka pintu bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Keputusan ini disampaikan pemerintah Arab Saudi kepada Kedutaan Arab Saudi di Jakarta, melalui nota diplomatik bertanggal 8 Oktober 2021.
Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Firman menjelaskan karantina lima hari ini wajib bagi mereka yang tidak melaksanakan vaksin dikarenakan faktor kesehatan.
“Perjalanan ibadah umrah adalah dambaan dan impian setiap umat Muslim, mereka rata-rata yang tinggi semangatnya untuk berangkat usianya di atas 50 tahun bahkan 80 tahun, mayoritas ada kendala untuk memenuhi persyaratan vaksinasi.”
“Mereka tetap bisa menunaikan ibadah umrah, dengan syarat mereka akan dikarantina. Sedangkan orang-orang yang sudah memenuhi persyaratan vaksinasi dan tes PCR negatif, dapat langsung menunaikan ibadah baik ke Mekkah maupun Madinah.
Syam Resfiadi dari Sapuhi menilai kewajiban karantina selama lima hari “cukup bijak” agar jemaah umrah tak perlu berlama-lama melakukan karantina.
Akan tetapi, epidemiolog Dicky Budiman menegaskan bahwa dengan kebijakan karantina hanya selama lima hari oleh pemerintah Saudi, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa “harus ada masa karantina juga di Indonesia” sebelum keberangkatan umrah.
Ia merekomendasikan perlu ada masa karantina selama lima hingga tujuh hari sebelum keberangkatan jemaah umrah.
Biaya umrah diperkirakan sampai Rp26 juta
Adanya tambahan prosedur kesehatan dan persyaratan khusus selama pandemi, membuat biaya umrah diperkirakan naik, menurut Firman M Nur dari AMPHURI.
Sebelum pandemi, kata Firman, harga referensi yang menjadi acuan jemaah umrah Indonesia, adalah Rp20 juta.
Ketika dibuka untuk uji coba pada November 2020 sampai awal Februari lalu, harga referensi menjadi Rp26 juta.
“Kami lihat jika tidak ada kewajiban karantina itu harga Rp26 juta masih cukup untuk harga referensi.
“Masalahnya adalah kewajiban karantina setelah pulang dari tanah suci. Di Indonesia masih ada kewajiban karantina setelah pulang dari luar negeri,” ujarnya.
Ia berharap jemaah umrah ketika pulang ke tanah air tidak perlu dibebani dengan kewajiban karantina.
“Cukup dengan hasil negatif mereka bisa melakukan karantina di rumah masing-masing, sehingga tidak timbul harga yang lebih besar,” katanya.
Feby Joko Priharto, salah seorang calon jemaah menyadari keselamatan terhindar dari virus Covid-19 menjadi yang utama. Ia menganggap kenaikan biaya umrah menjadi konsekuensi yang harus ditanggung jemaah umrah.
“Memang kalau dibanding biasanya, sangat tinggi. Biasanya Rp11 juta – Rp15 juta sudah bisa berumrah, sekarang sampai Rp25 juta. Namun demikian karena ini merupakan kesempatan bagi kami kaum Muslim untuk recharge setelah sekian lama tidak melakukan ibadah ke tanah harram, harapan kami ini masih dapat dilihat kembali bagian mana yang bisa dilakukan efisiensi,” ungkap Feby. (BBC)