TheTapaktuanPost | Gowa – Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa dari tujuh fraksi menyepakati usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Gowa setelah penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Rabu (12/8/2026).
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian tersebut.
“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat. Kami semuanya, 45 anggota DPRD, menandatangani persetujuan untuk pemakzulan,” kata Dian seusai rapat paripurna.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan sikap kelembagaan DPRD Gowa setelah Pansus Hak Angket menyelesaikan tugasnya.
Dian mengatakan, proses selanjutnya tidak lagi berada pada ranah politik DPRD. Pimpinan DPRD akan meneruskan hasil keputusan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mekanismenya nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung untuk dikaji dan diputuskan,” ujarnya.
Setelah proses di MA, hasilnya akan menjadi dasar bagi tahapan berikutnya melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah itu baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA,” kata Dian.
Ia menegaskan DPRD Gowa tidak lagi memiliki tahapan politik lanjutan setelah penetapan hasil Pansus. Mengenai waktu pengiriman dokumen ke MA, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD.
“Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan. Kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan,” tuturnya.
Dian juga menyampaikan alasan Fraksi Gerindra mendukung usulan pemberhentian Bupati Husniah. Menurut dia, DPRD menilai Husniah sudah tidak layak memimpin Kabupaten Gowa.
“Ending-nya pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa,” katanya.
Husniah Hadir di Tengah Sidang yang Memanas
Di tengah keputusan DPRD tersebut, Bupati Sitti Husniah Talenrang hadir langsung dalam rapat paripurna.
Husniah menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi dan hukum. Ia juga menyatakan tidak menghindari proses pengawasan maupun hukum.
“Saya hadir di dalam ruangan ini bukan untuk menghindari pengawasan. Saya hadir karena saya menghormati hukum dan menerima amanah dari rakyat Gowa. Jabatan bupati bukanlah hak milik seseorang, tetapi amanah,” ujar Husniah.
Ia kemudian menanggapi sejumlah persoalan yang menjadi sorotan Pansus Hak Angket, termasuk polemik penghentian beasiswa S3 serta dugaan persoalan dalam pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan.
Husniah meminta setiap tuduhan terhadap dirinya diuji secara adil, objektif, dan transparan.
“Saya tidak meminta kekebalan atau perlakuan khusus. Apabila ada dugaan tindakan pribadi yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan, saya siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.
Hadirkan Istri Saksi, Interupsi Menghujani Paripurna
Suasana rapat semakin tegang ketika Husniah menghadirkan seorang perempuan bernama Fenny, yang disebut merupakan istri Wahyu, salah satu saksi dalam proses Hak Angket. Fenny disebut tengah mengandung tujuh bulan.
Kehadiran perempuan tersebut memicu sejumlah interupsi dari anggota DPRD yang mempertanyakan relevansinya dengan agenda rapat paripurna.
Meski sempat diwarnai interupsi, Husniah tetap menyampaikan pandangannya di hadapan anggota DPRD.
Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus maupun kekebalan hukum atas persoalan yang sedang dihadapinya.
Rapat paripurna tersebut menjadi babak baru dalam polemik politik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Setelah usulan pemberhentian disepakati 45 anggota DPRD, proses selanjutnya akan bergeser ke Mahkamah Agung untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.
