TheTapaktuanPost | Jakarta. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Biro Humas KPK), Febri Diansyah dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya pada hari ini, Kamis (24/9/2020). Kabar tersebut ramai di kalangan kepegawaian KPK.
Saat dikonfirmasi, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap pun tidak menampik kabar tersebut. “Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke mas febri. Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK,” ujar Yudi.
Yudi dan pegawai KPK masih berharap mantan Juru bicara KPK itu dapat terus bekerja untuk lembaga antikorupsi itu lebih lama lagi. Namun, Yudi menghargai keputusan Febri jika memang ingin mengundurkan diri.
“Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang,” kata Yudi.
Febri, pria kelahiran 8 Februari 1983 di Padang, Sumatra Barat itu adalah seorang aktivis anti-korupsi Indonesia. Dirinya sangat vokal dengan isu pemberantasan korupsi dan bergabung dengan LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2007.
Di ICW, pria tamatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 2007 ini pun ditempatkan dibagian program monitoring hukum dan peradilan, dengan tugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Alasan Mundur
Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ia telah memutuskan mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi itu. Apa alasan Febri mundur?
“Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit,” kata Febri.
Dari surat pengunduran diri yang diperoleh awak media, Febri diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 September 2020. Surat pengunduran diri Febri Diansyah itu ditujukan kepada pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Kepala Biro SDM KPK.
Dalam surat itu, Febri mengatakan sejak awal dia menjadi pegawai KPK adalah sebagai ikhtiar pemberantasan korupsi.
“KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan,” tulis Febri dalam suratnya.
Namun Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Kondisi itu membuat dia akhirnya memutuskan mundur.
“Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, akhirnya saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” ungkapnya. (okezone.com/detik.com)