Panwaslih Aceh Selatan Rekomendasikan Dugaan Kecurangan di Sawang Dibawa ke MK

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan merekomendasikan terkait beberapa dugaan kecurangan saat proses penghitungan suara di sejumlah TPS dalam Kecamatan Sawang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu dugaan kecurangan yang terbukti berdasarkan rekaman video berdurasi selama beberapa menit adalah saat proses penghitungan suara di TPS 2 Desa Mutiara, Kecamatan Sawang. Penghitungan surat suara selain tanpa menggunakan kertas C1 Plano juga dilakukan oleh petugas perlindungan masyarakat (Linmas) bersama oknum tim sukses tertentu.

Bacaan Lainnya

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadhli SH dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Aceh Selatan di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan Senin (6/5/2019) sore.

“Terkait peristiwa dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 2 Desa Mutiara dan sejumlah TPS lainnya dalam Kecamatan Sawang, kami merekomendasikan perlu atau tidaknya putusan MK untuk memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Baiman Fadhli didampingi dua komisioner lainnya yakni Azhari S.Pdi dan Zarlianto ST.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Kecamatan Sawang yang merupakan kecamatan terakhir setelah 17 kecamatan lainnya telah rampung direkap perolehan suaranya di Kabupaten Aceh Selatan, sempat terjadi perdebatan alot.

Jalannya rapat pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful SE, didampingi empat komisioner KIP lainnya masing-masing Edy Syahputra, Kafrawi, Yusrizal dan Tgk.HM.Nazir Ali sempat diskor selama beberapa menit karena sejumlah saksi partai politik melancarkan aksi protes keras.

Aksi protes itu dilancarkan karena dugaan kecurangan pihak penyelenggara pemilu di TPS 2 Desa Mutiara Sawang, hanya dikeluarkan rekomendasi oleh Panwaslih berupa perlu atau tidaknya putusan MK untuk dilakukan PSU di daerah itu.

Sejumlah saksi partai politik menginginkan agar dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu diperjelas secara konkrit oleh Panwaslih, apakah pelanggaran pidana, etik atau administrasi.

Selain itu, para saksi juga meminta kepada Panwaslih agar merekomendasikan KIP Aceh Selatan untuk membuka kotak suara di TPS 2 Desa Mutiara dan sejumlah TPS lainnya dalam Kecamatan Sawang dalam forum rapat pleno terbuka tersebut karena diduga telah terjadi praktik kecurangan yang terorganisir dan masif.

“Dengan telah terbuktinya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di TPS 2 Desa Mutiara, maka angka-angka jumlah perolehan suara seluruh peserta Pemilu 2019 juga patut dicurigai telah digelembungkan. Karena itu, kami meminta agar dilakukan penghitungan ulang di forum rapat pleno ini,” kata T. Masduhulsyah salah seorang saksi dari Partai Demokrat.

Bahkan, saksi dari Partai Golkar Rajo Evi Kandang sempat mempertanyakan keputusan Panwaslih dan KIP Aceh Selatan yang langsung merespon dibuka kotak suara saat berlangsungnya rekap suara Kecamatan Kluet Selatan di protes oleh saksi.

“Kenapa giliran Kecamatan Kluet Selatan sangat cepat direspon oleh Panwaslih dan KIP untuk membuka kotak suara. Kenapa giliran Kecamatan Sawang seperti terkesan enggan dan tidak berani. Penyelenggara pemilu tolong jangan diskriminatif,” protes Rajo Evi.

Saksi dari PKPI, Zamzami juga menambahkan bahwa rekaman video dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 2 Desa Mutiara Sawang tersebut, telah pernah diperlihatkan kepada pihak Panwascam Sawang saat berlangsungnya rapat pleno tingkat Kecamatan Sawang awal bulan Mei 2019 lalu.

Artinya bahwa, dugaan kecurangan tersebut telah diketahui sejak awal oleh pihak Panwascam Kecamatan Sawang, tapi kenapa kasus itu baru mencuat ke permukaan saat rapat pleno tingkat kabupaten hampir berakhir.

Menanggapi hal ini, Ketua KIP Aceh Selatan Saiful SE menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa secara serampangan langsung membuka kotak suara tanpa terlebih dahulu adanya rekomendasi tertulis dari Panwaslih.

“Kami tidak bisa secara serta merta langsung mengambil keputusan tanpa adanya rekomendasi Panwaslih. Jadi harus dipahami hal itu,” tegas Saiful.

Telah Lewat 10 Hari

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli SH menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman video yang beredar serta ditambah pengakuan PPK dan Panwascam Kecamatan Sawang, maka dugaan kecurangan di TPS 2 Desa Mutiara serta TPS-TPS lainnya diyakini telah terjadi.

Hanya saja,lanjut Baiman, pihak Panwaslih Aceh Selatan tidak bisa mengeluarkan rekomendasi PSU di Kecamatan Sawang karena praktik dugaan kecurangan tersebut baru terungkap setelah melewati tenggat waktu 10 hari.

“Untuk dilakukan PSU di Kecamatan Sawang tersebut, harus melalui putusan MK. Hanya melalui perintah putusan MK baru dapat digelar PSU untuk saat ini. Makanya Panwaslih mempersilahkan pihak terkait mengadukannya ke MK, Panwaslih siap mengeluarkan rekom dan memberikan keterangan nantinya di MK,” tegas Baiman.

Sedangkan terkait oknum Panwascam Sawang yang disebut telah mengetahui sejak dari awal kejadian dugaan kecurangan tersebut, pihaknya berjanji akan memproses oknum tersebut secara internal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap kawan-kawan Panwascam yang melakukan pelanggaran, maka sidang DKPP nya langsung ditangani oleh komisioner Panwaslih. Kami telah menerima mandatnya,” tegas Baiman.

Pos terkait