TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Manajemen PT Asdal Prima Lestari bergeming membalas gertak sambal Tim Pansus DPRK Aceh Selatan yang sampai menggebrak meja saat berkunjung ke perusahaaan perkebunan sawit yang berlokasi di Gampong Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur baru – baru ini.
Sikap perlawanan dilakukan dengan cara mengklarifikasi semua tuduhan tim pansus DPRK Aceh Selatan. Klarifikasi dengan membuka data tersebut disampaikan dalam sebuah rekaman video visual berdurasi beberapa menit, Kamis (22/1/2026).
PT. Asdal menegaskan bahwa, kunjungan tim pansus DPRK Aceh Selatan ke perusahaan sama sekali tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak manajemen PT Asdal Prima Lestari.
Demikian juga tentang kewajiban perusahaan, seperti CSR, dan pajak PBB berdasarkan keterangan manajemen PT ASDAL Prima Lestari mereka setiap tahun telah membayar pajak pada kantor pajak di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
PT ASDAL Prima Lestari juga menjelaskan perusahaan mereka telah menyerap tenaga kerja lokal 15 % dari jumlah karyawan pekerja perusahaan sawit tersebut.
Selajutnya mengenai kebun Plasma, PT. Asdal mengaku tak ada kewajiban menyediakan atau membangun kebun plasma karena Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut terbit sejak tahun 1996.
“Kebun plasma baru diwajibkan pada tahun 2007 sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” tegas perwakilan PT. Asdal dalam video tersebut.
Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi mengatakan dari klarifikasi cerdik PT ASDAL via vidio visual tersebut, maka PT ASDAL Prima Lestari tidak perlu lagi melakukan pers rilis atau konferensi pers pada awak media. Sebab jika awak media ingin konfirmasi pada pihak manajemen perusahaan maka PT ASDAL Prima Lestari akan mengabaikannya dikarenakan pihak PT ASDAL Prima Lestari telah melakukan siaran Pers via vidio visual secara resmi.
“Untuk itu DPRK mesti tegas dalam bersikap undang dan panggil manajemen PT ASDAL supaya dapat hadir di DPRK dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang mengikutsertakan masyarakat penerima CSR dan para pihak terkait untuk mencari tahu kejelasan tentang data yang disampaikan oleh pihak PT ASDAL,” saran T. Sukandi.
Disisi lain, DPRK Aceh Selatan juga mesti mempersiapkan data pembanding, buktikan DPRK Aceh Selatan punya massa dan punya dukungan dari masyarakat Aceh Selatan.
“Jangan sampai PT ASDAL menganggap DPRK tidak faham aturan dan seakan-akan hanya banyak bicara tapi tidak mampu berbuat apa-apa untuk masyarakat Aceh Selatan,” pungkas T. Sukandi.





