TheTapaktuanPost | Tapaktuan. DPRK Aceh Selatan menggelar rapat paripurna tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua II DPRK sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024 dari Partai Aceh (PA), Jum’at (13/1/2023) sore.
Rapat paripurna yang berlangsung di Lantai Dua Gedung DPRK Aceh Selatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Amiruddin, dan didampingi Wakil Ketua I Teuku Bustami SE, dan dihadiri anggota dewan lainnya.
Sebagaimana Keputusan DPRK Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2023 yang dibacakan Sekwan Darwis Aziz S.Pd M.Pd diantaranya menyebutkan, bahwa berdasarkan surat DPW Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Selatan Nomor : 009/DPW-PA/AS/XII/2022 Tanggal 27 Desember 2022 Perihal Usulan Pergantian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dari PA yaitu Adi Samridha S. Pd.I digantikan dengan Lisa Elfirasman ST.
“Kelanjutan tahapan ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Selatan tanggal 6 Januari 2023 tentang penetapan jadwal Paripurna DPRK tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Aceh,” kata Darwis Azis.
Dalam surat keputusan DPRK Aceh Selatan tersebut juga memutuskan, mengusulkan pemberhentian dengan hormat saudara Adi Samridha S. Pd.I sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Aceh.
Selanjutnya mengusulkan pengangkatan saudara Lisa Elfirasman ST sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Aceh.
Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin mengatakan, keputusan DPRK ini merupakan rekomendasi DPRK Aceh Selatan tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Aceh.
“Dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Bupati Aceh Selatan untuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Aceh paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna ini,” kata Amiruddin.