TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan komitmen bersama untuk tetap mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kesepakatan itu sesuai hasil rapat koordinasi yang digelar DPRA bersama Pemerintah Aceh di Ruang Serbaguna DPRA, Rabu (23/3/2022) malam. Rapat membahas nasib JKA yang seharusnya akan berakhir per 1 April 2022 mendatang.
Pertemuan itu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA Safaruddin serta dihadiri seluruh unsur pimpinan dan ketua fraksi DPRA. Sementara dari Pemerintah Aceh hadir Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Selain itu juga hadir para anggota Tim TAPA, para Asisten Setda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Direktur RSUDZA serta Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.
“Kami informasikan bahwa Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat untuk tetap mempertahankan pembayaran premi, kemarin yang kita tunda, hasil kesepahaman APBA 2022,” ujar Safaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Setda Aceh, Kamis (24/3/2022).
Disebutkan bahwa kedua pihak juga sepakat membentuk tim yang akan bertugas mengkaji besaran biaya yang akan ditanggung untuk membayar premi BPJS Kesehatan 2,2 juta warga Aceh peserta program JKA.
Selanjutnya pihak Pemerintah Aceh dan DPRA juga akan segera melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan guna memastikan bahwa per 1 April ini pasien tetap akan dilayani seperti biasa tanpa ada perubahan apapun. Pertemuan direncanakan akan digelar pada Jumat 25 Maret 2022.
Kedua belah pihak juga setuju untuk memikirkan bersama terkait sumber dana yang akan digunakan, diharapkan akan terjawab melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) nantinya.