TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Hingga menjelang pertengahan bulan November 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Selatan dipastikan belum menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBK tahun anggaran 2026 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat.
Kondisi ini, dikhawatirkan berdampak tak maksimalnya tahapan pembahasan RAPBK Aceh Selatan 2026 yang melibatkan seluruh komisi dari masing-masing Fraksi DPRK Aceh Selatan dengan TAPD bersama masing-masing SKPK.
Hasil penelusuran dan investigasi TheTapaktuanPost, lembaga DPRK Aceh Selatan hingga kini tercatat sudah dua kali melayangkan surat permintaan KUA PPAS kepada Pemkab Aceh Selatan yakni pada tanggal 13 Agustus 2026 dan 31 Oktober 2026 guna mempercepat pembahasan dan pengesahan RAPBK 2026. Namun sayangnya, surat tersebut terkesan diabaikan begitu saja tanpa ada pemberitahuan apapun serta tindaklanjut yang serius.
Disisi lain, sumber TheTapaktuanPost juga mengungkapkan dibeberapa SKPK terkait jajaran Pemkab Aceh Selatan hingga kini terpantau masih sebatas merampungkan rencana kerja (Renja) sehingga menghambat pihak BPKD menyusun dan memfinalisasi KUA-PPAS.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa SE, Ak yang dimintai konfirmasi diruang kerjanya, Senin (10/11/2025) membenarkan hingga kini draft KUA PPAS RAPBK 2026 belum diserahkan oleh pihak eksekutif. Akibatnya, lembaga dewan belum bisa berbuat apa-apa dalam rangka mengejar percepatan pembahasan anggaran 2026.
“Sudah dua kali kami layangkan surat resmi meminta agar segera diserahkan draft KUA PPAS, tapi hingga kini belum ada tindaklanjut dan kabar apapun dari pihak eksekutif,” kata Rema seraya berterima kasih kepada awak media telah mempertanyakan terkait persoalan itu.
Rema mengatakan, publik berhak melakukan pengawasan bersama untuk memastikan pembahasan RAPBK 2026 dapat berjalan maksimal agar penggunaan uang rakyat tersebut benar-benar tepat sasaran dalam rangka menyukseskan program kerja serta visi misi bupati dan wakil bupati serta pengesahannya dapat terlaksana tepat waktu.
“Ini penting kami pertegas dan kami sampaikan secara terbuka serta terang benderang ke publik, agar jika nanti sampai terjadi keterlambatan pengesahan APBK sehingga berdampak terhadap mandeknya perekonomian rakyat, publik tidak menyalahkan wakilnya di DPRK Aceh Selatan. Kami tak ingin lembaga dewan menjadi sasaran amukan kemarahan warga nantinya,” tegas Rema.
Dalam surat yang dilayangkan ke Pemkab Aceh Selatan, DPRK mengatakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, khususnya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri No 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, DPRK memandang perlu segera mendapatkan KUA PPAS 2026.
Sebab KUA PPAS tersebut merupakan dokumen penting dalam proses penyusunan APBK yang memuat kebijakan umum anggaran dan prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan RKPD dan RAPBK 2026.
Mantan Plt. Sekda yang juga Kepala Bappeda Aceh Selatan, Dr. Masrizal SE, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan KUA PPAS yang disusun oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) semestinya telah rampung dan telah diserahkan ke DPRK untuk dilakukan pembahasan bersama.
“KUA dan PPAS yang susun BPKD. Semestinya itu sudah siap dan diserahkan,” ucapnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Sekda Aceh Selatan yang juga Ketua TAPD Diva Samudra Putra SE, saat dikonfirmasi membenarkan hingga kini pihaknya belum menyerahkan draft KUA PPAS RAPBK 2026 kepada pihak legislatif.
Menurutnya, keterlambatan itu disebabkan karena pihaknya harus menjaga bahwa dokumen yang akan diserahkan untuk dilakukan pembahasan bersama benar-benar memenuhi standar penerimaan dan penyesuaian transfer pusat.
“Kita kan menjaga agar yang kita serahkan benar – benar sudah memenuhi standar penerimaan dan penyesuaian transfer pusat,” kata Diva seraya memastikan draft KUA PPAS RAPBK 2026 segera diserahkan ke DPRK Aceh Selatan dalam pekan ini.





