TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Besarnya anggaran yang wajib dibayarkan oleh Pemkab Aceh Selatan ke pihak PLN melalui sumber APBK setiap tahunnya khusus untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), menurut Pemuda Aceh Selatan (PAS) hanya pemborosan anggaran serta terkesan sengaja menghambur-hamburkan uang daerah.
Padahal, persoalan energi hanya persoalan inovasi secara kelembagaan maupun personal saja yang harus diciptakan untuk melahirkan beberapa strategi agar bisa menghemat beban pengeluaran anggaran Pemkab dengan tetap menjaga kualitas lampu PJU untuk kenyamanan masyarakat.
Wakil Ketua Bidang Pembangunan PAS, Riswan Haris mengatakan, pengalihan tugas pengelolaan PJU di Aceh Selatan yang ditawarkan Komisi IV DPRK Aceh Selatan dinilai terlalu simpel dan cenderung tidak terarah atau tidak fokus.
“Solusi yang ditawarkan Komisi IV DPRK tidak berbobot dan tidak berkualitas, sebab solusi itu tidak akan menyelesaikan duduk persoalan yang penuh carut-marut,” kata Riswan Haris melalui siaran pers yang diterima TheTapaktuanPost, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, akar persoalan kasus itu yang perlu di cari solusi penyelesaiannya adalah bagaimana cara menghitung besaran biaya tagihan PJU yang harus dibayarkan oleh Pemkab Aceh Selatan setiap tahunnya, terhadap titik mana yang hidup dan yang tidak hidup (tidak berfungsi).
“Yang kita inginkan biaya Rp. 620 juta/bulan atau Rp. 7,6 Milyar per tahunnya bisa dikurangi lagi di tahun-tahun anggaran berikutnya agar Pemda bisa memanfaatkan anggaran tersebut ke hal-hal yang lebih membutuhkan,” tegas Riswan Haris.
Mantan Sekjen DPW PA Aceh Selatan ini pun menyayangkan manuver politik yang dibangun segelintir anggota DPRK setempat yang terkesan sudah melebar kemana-mana sehingga tidak fokus ke pangkal persoalan.
Seharusnya, kata Haris, yang menjadi fokus utama yang perlu di angkat ke permukaan adalah isu penghematan angggaran sehingga tidak terjadi pemborosan.
“Seharusnya persoalan ini yang lebih diprioritaskan oleh DPRK Aceh Selatan kalau ingin berbicara kemajuan daerah ke depannya,” kritik Haris terkait manuver dewan.
Pihaknya, lanjut Haris, melihat sebagian besar titik lampu PJU di Aceh Selatan banyak yang belum terpasang alat pencatat penggunaan daya listrik (meteran ampare). Padahal, jika terpasang alat ini tagihan rekeningnya dapat dihitung per titik lampu sesuai dengan jenis lampu yang dipasang walupun lampu tersebut dalam keadaan mati atau tidak berfungsi sama sekali.
Ia mengatakan penghematan energi pada PJU tidak hanya membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan energi demi memberikan pelayanan optimal kepada rakyatnya, namun juga untuk menghemat pengeluaran anggaran pemerintah di setiap tahunnya.
Ia melihat persoalan utama dalam kasus ini adalah pada sistem tagihan PJU. Makanya, yang di perlukan sekarang adalah pemasangan meteran listrik dititik-titik PJU yang berpotensi menurunkan tagihan listrik. Selain itu adalah perlu dilakukannya penggantian lampu PJU konvensional dengan lampu hemat daya listrik dalam hal ini adalah lampu LED yang memiliki potensi hemat energi cukup besar.
“Persoalan siapa dan dimana pengelolaannya itu hanya bersifat teknis saja, yang harus dilakukan adalah antara Pemkab dan PLN harus segera mencari format yang tepat dalam pengelolaan PJU yang tentunya harus lebih hemat dan efisien memanfaatkan uang daerah. Pemasangan meteran listrik kami nilai merupakan salah satu solusi sangat tepat dan program ini telah lebih dulu dikembangkan di beberapa daerah di Indonesia,” pungkasnya.





