Pelapor Keuchik Kuta Trieng ke Polisi Sudah Menerima Bansos lain, Makanya Dialihkan

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Labuhanhaji Barat. Keuchik Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Yuhanda, mengaku telah mendapatkan informasi dirinya dilaporkan oleh salah seorang warganya ke Polres Aceh Selatan, dengan tuduhan mengalihkan bantuan sembako Covid-19 dengan cara memalsukan tandatangan.

“Iya benar, saya telah menerima kabar informasi telah dilaporkan ke Polres Aceh Selatan terkait tuduhan mengalihkan penerima bantuan sembako Covid-19,” kata Yuhanda, saat dihubungi dari Tapaktuan, Rabu (3/6/2020).

Ia menjelaskan bahwa, kebijakan pengalihan penerima sembako tersebut dilakukan pihaknya untuk menghindari terjadinya tumpang tindih bantuan yang diterima orang bersangkutan.

Surat berita acara pengalihan bantuan Covid-19 tersebut, ujarnya, dibuat atas dasar hasil koordinasi dan persetujuan perangkat desa dan tuha peut.

“Yang bersangkutan sudah menerima bantuan sosial (Bansos) yang lain, makanya bantuan sembako terhadapnya kami alihkan, supaya tak tumpang tindih” tegasnya.

Peralihan tersebut, urainya, mengikuti peraturan pemerintah yaitu Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020. Sebab jika merujuk aturan tersebut, setiap penerima warga yang telah menerima satu jenis bansos tak boleh menerima bansos jenis lain.

“Jadi kalau mengikuti peraturan itu, harus atau wajib dialihkan biar tidak tumpang tindih penerima manfaat,” jelasnya lagi.

Sedangkan terkait tandatangan yang bersangkutan dipalsukan, menurut Yuhanda langkah pintas itu terpaksa mereka tempuh karena jumlah masyarakat di desa yang dipimpinnya itu terlalu banyak sehingga dirasa tidak mungkin atau tak sanggup pihaknya meminta tandatangan kepada semuanya.

“Ya, penduduk desa kami sangat padat, lagian pun kalau diminta tandatangan sama dia kan kita tahu sendiri kalau yang namanya bantuan mana mau diserahkan ke orang lain, walaupun dia juga sudah mendapatkan bantuan di program Bansos lainnya,” bebernya.

Salah seorang warga Gampong Kuta Trieng, KS (41) pada Selasa (2/6/2020) melaporkan keuchiknya ke Polres Aceh Selatan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pengalihan bantuan Covid-19.

Saat membuat laporan turut didampingi tim pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh Distrik Aceh Barat Daya (YLBH AKA Abdya), diantaranya Rahmat, S.Sy, Pujiaman SH dan Rahmad Kurniadi SH.

“YLBH AKA Abdya telah mendampingi masyarakat korban dugaan pemalsuan tanda tangan di Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat ke Polres Aceh Selatan pada tanggal 2 Juni 2020 dan laporannya telah diterima melalui SPKT Polres Aceh Selatan,” Kata Direktur Eksekutif YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya, Rahmat, S.Sy,

Menurutnya, dugaan pemalsuan tanda tangan terkait surat berita acara pengalihan bantuan Covid-19 tersebut bukan hanya dialami oleh KS, namun juga dialami oleh beberapa orang masyarakat Gampong Kuta Trieng lainnya.

“Para pelapor bersama beberapa orang saksi mendatangi Polres Aceh Selatan Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB dan laporannya selesai menjelang azan magrib dengan bukti tanda terima pelaporan dengan Nomor : STPL/21/6/2020/SPKT,” ungkapnya. [] Naidy Beurawe

Pos terkait