Pemkab Aceh Selatan Deklarasi Percepatan Pencegahan Stunting

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan menggelar deklarasi percepatan pencegahan stunting akibat gizi buruk. Kegiatan yang dihadiri istri Plt Gubernur Aceh, Dr. Dyah Erti Idawati MT tersebut berlangsung di Alun-alun Kota Tapaktuan, Kamis (3/10/2019).

Deklarasi percepatan pencegahan stunting oleh para Kepala SKPK di jajaran Pemkab Aceh Selatan ini turut disaksikan langsung oleh Bupati H. Azwir S.Sos dan Wabup Tgk. Amran, Ketua TP PKK Aceh Selatan Ny. Hj. Jafnimar Jakfar S.Pd, Wakil Ketua TP PKK Ny. Khailida S.Pd, Ketua DPRK Amirudin dan Wakil Ketua DPRK T. Bustami SE.

Hadir juga para pejabat Forkopimda, para camat, para Kepala UPTD Puskesmas serta para kepala desa se-Aceh Selatan.

Bupati Aceh Selatan, H. Azwir S.Sos dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wabup Tgk. Amran menyampaikan bahwa, pihaknya memberi apresiasi yang tinggi kepada TP PKK Aceh Selatan bersama Dinas Kesehatan telah menggelar kegiatan deklarasi percepatan pencegahan stunting di daerah ini.

“Secara khusus kami juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua TP PKK Provinsi Aceh yang juga istri Plt Gubernur Aceh, ibuk Dyah Erti Idawati yang telah menyempatkan hadir langsung pada acara ini. Ini merupakan sebuah bukti begitu besarnya perhatian beliau terhadap pencegahan stunting di daerah kita,” kata Tgk. Amran.

Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan berkomitmen kuat memberi perhatian serius terhadap pencegahan kasus stunting. Pihaknya, lanjut Tgk. Amran, telah menginstruksikan para camat dan keuchik bersama instansi terkait lainnya, agar mendata jumlah kasus stunting untuk selanjutnya segera dikoordinasikan dengan pihak Puskesmas untuk langkah penanganan secara berkelanjutan ke depannya.

“Karena itu, melalui momentum acara deklarasi ini kami mengharapkan kepada seluruh pihak agar secara pro-aktif terlibat langsung dalam upaya percepatan pencegahan stunting di Aceh Selatan,” pinta Tgk. Amran.

Wakil Ketua TP PKK Provinsi Aceh, Dr. Dyah Erti Idawati MT mengatakan, kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh ketersediaan potensi sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Namun yang menjadi persoalannya sekarang ini, masih banyak ditemukan kasus gizi buruk terhadap anak-anak di Indonesia yang dibuktikan masih tingginya angka stunting.

“Jumlah anak-anak di Indonesia yang mengalami gangguan pertumbuhan akibat gizi buruk masih cukup tinggi, hal ini sangat memprihatinkan. Jika tak ditangani segera maka daya saing generasi muda kita akan merosot,” ungkap Dyah Erti Idawati.

Menurutnya, Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah penghasil kasus stunting tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh, prevalensi stunting di Aceh mencapai 37,9 %. Artinya, dari lima anak Aceh usia dibawah dua tahun, dua diantaranya mengalami penyakit gangguan pertumbuhan.

Pemerintah Aceh, lanjutnya, telah menerbitkan Pergup Nomor 14 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi sebagai landasan menggalang komitmen para pihak untuk mendukung layanan bagi setiap anak di daerah itu mendapatkan asupan gizi dan protein yang cukup.

“Pelayanan harus bersifat komprehensif mulai dari masalah kesehatan, sosialisasi, peningkatan gizi, pemantauan dan evaluasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Selatan yang juga ketua panitia deklarasi, Novi Rosmita M.Kes mengatakan, tujuan utama digelar kegiatan deklarasi tersebut adalah agar pencegahan stunting secara terintegrasi di daerah itu mendapat dukungan maksimal dari lintas sektoral dan lintas program dijajaran Pemkab Aceh Selatan.

“Persoalan stunting yang angka kasusnya masih tinggi di temukan di Aceh Selatan tak mampu ditangani secara individu oleh instansi tertentu melainkan harus secara terintegrasi. Kami optimis, melalui dukungan maksimal dari semua stakeholder persoalan stunting ini akan segera teratasi secara bertahap,” ujarnya.

Menurutnya, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan.

Kegiatan deklarasi percepatan pencegahan stunting yang berlangsung di Alun-alun Kota Tapaktuan tersebut ditutup dengan penampilan drama teatrikal menolak stunting yang diperankan oleh staf Dinkes dibawah binaan Sekretaris Dinkes Aceh Selatan Novi Rosmita M.Kes.