Pleno Rekapitulasi Suara PPK Meukek Nyaris Ricuh

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres tahun 2019 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meukek, di Kantor Camat Meukek, Minggu (21/4/2019) nyaris berlangsung ricuh.

Irfan Manaf salah seorang saksi dari Partai Aceh (PA) melancarkan aksi protes keras beberapa saat setelah rapat pleno resmi dibuka.

Bacaan Lainnya

Dihadapan Camat Meukek Ramzil Hadi S.STP, Kapolsek, Danramil, Komisioner PPK, Komisioner Panwascam, para saksi partai politik serta puluhan undangan lainnya, Irfan sempat membanting meja dan memecahkan gelas.

Akibat insiden ini, jalannya rapat pleno PPK Meukek sempat molor selama lebih kurang 5 jam. Rapat pleno baru dimulai kembali sekitar pukul 16.00 WIB sehabis shalat ashar. Hingga berita ini di turunkan pukul 20.30 WIB proses rapat pleno dimaksud masih berlangsung.

Aksi protes ini dilancarkan oleh saksi Partai Aceh, Irfan Manaf, karena ia menolak keputusan pihak penyelenggara pemilu di wilayah tersebut menyerahkan kertas formulir C1 hasil penghitungan suara di TPS kepada para saksi hanya dalam bentuk foto copy.

Pertanyaan atau sikap protes Irfan Manaf ini ternyata tidak mampu dijawab oleh pihak PPK Meukek. Hingga akhirnya diminta kesediaan kepada komisioner KIP dan Panwaslu Aceh Selatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Tiga orang komisioner KIP Aceh Selatan tiba sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Camat Meukek masing-masing Kafrawi, Yusrizal dan Tgk.HM.Nazir Ali. Beberapa saat kemudian menyusul Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Baiman Fadhli S.H.

Pemantauan wartawan dilapangan, beberapa saat setelah tiba di Meukek, komisioner KIP dan Panwaslu langsung menggelar rapat darurat dengan PPK di Kantor Camat Meukek. Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut baru selesai menjelang shalat ashar pukul 16.00 WIB.

Peringatkan KIP

Sementara itu, Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Baiman Fadhli S.H yang dimintai konfirmasi secara terpisah mengungkapkan, keputusan pihak KPPS dan PPS yang hanya menyerahkan formulir C1 hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada para saksi dalam bentuk foto copy jelas tindakan keliru yang menjurus pelanggaran serius.

“Sesuai aturan, formulir C1 rekapitulasi penghitungan suara harus diserahkan kepada para saksi dalam bentuk tandatangan basah petugas KPPS. Tidak boleh dalam bentuk foto copy,” kata Baiman Fadhli.

Menindaklanjuti persoalan itu, lanjut Baiman, pihak Panwaslu Aceh Selatan telah melayangkan peringatan terhadap KIP setempat. Pihak KIP, diminta segera memerintahkan seluruh KPPS dan PPS melalui PPK untuk menempelkan formulir C1 hasil rekapitulasi penghitungan suara di tempat-tempat umum dimasing-masing desa.

Setelah formulir C1 itu ditempelkan, ujar Baiman, maka semua pihak dipersilahkan melakukan proses pengecekan untuk memastikan kevalidan data hasil perolehan suara pada Pemilu serentak 17 April lalu.

Menurutnya, jika hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam formulir C1 yang telah ditempelkan ditempat-tempat umum tersebut ternyata tidak sama dengan kertas C1 Plano ataupun formulir C1 yang saat ini dipegang oleh para saksi, maka Panwaslu Aceh Selatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KIP setempat untuk menggelar proses penghitungan suara ulang di TPS bersangkutan.

“Jika saja nanti ditemukan fakta adanya perselisihan suara antara formulir C1 yang dipegang saksi dengan C1 yang ditempel di tempat umum tersebut, maka konsukwensinya harus digelar proses penghitungan suara ulang,” pungkas Baiman Fadhli.

Pos terkait