Polres Aceh Selatan Tangkap Pengedar Rokok Tanpa Cukai di Depan SPBU Geulumbuk

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Polres Aceh Selatan, menangkap dua pengedar rokok ilegal dari Medan, Sumatera Utara di depan SPBU Geulumbuk, Kecamatan Kluet Utara, Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 02.15 WIB dinihari.

Kedua pelaku tersebut, MT (53) beralamat Desa Denai, Kecamatan Medan Area Kota Medan dan MM (43) beralamat di Jalan Bromo Lorong Amal No. 2 Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP. Ardanto Nugroho, S.I.K,M.H saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Aula Mapolres, Senin (16/3/2020), mengatakan selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 500 slop rokok ilegal merek Luffman.

Dikatakan, penemuan rokok ilegal tersebut bermula dari kecurigaan tim Resmob saat sedang menggelar patroli rutin. Saat itu, polisi melihat satu unit mobil Toyota Calya warna putih plat BB 1576 EE parkir di depan SPBU Geulumbuk.

Saat diperiksa, dalam mobil yang dikendarai satu orang sopir dan satu penumpang tersebut, polisi menemukan sebanyak 500 slop rokok ilegal yang dibungkus dalam 10 kotak tanpa memiliki lebel peringatan kesehatan dan cukai.

“Kita amankan rokok ilegal ini karena tidak sesuai dengan regulasi yaitu tanpa pita cukai,” kata kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka awalnya ditelpon oleh seseorang di Medan berinisial, ML, untuk mengantar barang rokok ilegal tersebut ke wilayah Aceh. Kemudian pelaku yang bekerja sebagai sopir GRAB ini, menjemput barang tersebut di Tol Tanjung Morawa Medan kemudian dibawa ke wilayah Aceh Selatan.

Setiba di Subulussalam, ML, mengirimkan No HP calon pembeli berinisial, SI, yang beralamat di Kuta Fajar. Setiba di depan SPBU Geulumbuk, mobil pelaku yang dicurigai oleh polisi diperiksa dan ditemukan muatan rokok ilegal tersebut.

“Penanganan perkara rokok ilegal ini dilimpahkan ke Bea Cukai Meulaboh karena berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, pihak Bea Cukai yang berwenang melakukan penyidikan pidananya,” jelas kapolres.

Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Meulaboh yang hadir langsung saat konfrensi pers, M. Alim Fanani, menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Yang berbunyi bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan,menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan awal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp. 86 juta lebih.

“Barang bukti ini akan kami bawa ke Meulaboh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. Kita tunggu hasil putusannya dalam persidangan nanti,” tandasnya.