TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Lima warga Tapaktuan, berinisial TS (60), MR (22), ET (44), FZ (35), dan FS (35) diringkus personil Satnarkoba Polres Aceh Selatan, Selasa (19/5/2020) pagi menjelang siang.
Kelima warga tersebut diringkus di salah satu rumah warga di Gampong Tepi Air, Kecamatan Tapaktuan diduga hendak melakukan pesta sabu dan berjudi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Rajabul Asra HM SH, kepada wartawan di Tapaktuan mengatakan, penggrebekan ke lima tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat.
“Warga telah merasa tidak nyaman, karena di salah satu rumah warga Gampong Tepi Air itu diduga sering dijadikan tempat perjudian dan narkoba,” katanya.
Disebutkan, warga Gampong Tepi Air selama ini sudah jenuh dengan aktivitas di salah satu rumah itu, karena sering dijadikan tempat perjudian serta tempat nyabu.
Dari kelima tersangka yang terjaring dalam penangkapan itu diantaranya merupakan salah seorang oknum tokoh masyarakat Tapaktuan, berinisial TS asal Gampong Air Berudang.
Dalam penggrebekan ke lima tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu – sabu dan satu gulung ganja.
Selain itu, juga turut diamankan alat isap sabu seperti bonk, mancis dan pipet alat penghisap sabu serta sejumlah kartu judi. “Kita akan terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. [] (NB)
Sedang Main Kartu Lalu Hendak Nyabu, Lima Warga Tapaktuan Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
