TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dalam rangka persiapan menghadapi awal Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di masa New Normal, Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah membuat jadwal rencana pengaktifan kembali proses belajar mengajar (PBM) tatap muka siswa sekolah di daerah itu. Jadwal sekolah yang direncanakan akan mulai aktif 13 Juli 2020 mendatang itu, khusus untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA dan SMP/MTs sederajat sesuai keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Namun, jika Dinas Pendidikan Provinsi Aceh membolehkan pelaksanaan PBM di Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan wilayah zona hijau Covid-19, diaktifkan secara serentak untuk seluruh jenjang Pendidikan mulai SMA sederajat, SMP sederajat hingga SD sederajat serta TK/PUAD maka pada 13 Juli 2020 tersebut akan diaktifkan seluruhnya secara bersamaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Erdiansyah S.Pd yang dimintai konfirmasi di Tapaktuan, Senin (29/6/2020) malam, membenarkan bahwa pihaknya atas nama Pemkab Aceh Selatan telah membuat jadwal rencana pengaktifan sekolah di daerah itu menindaklanjuti keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
“Jika merujuk keputusan Menteri, terhadap wilayah zona hijau mulai pengaktifan sekolah itu memang tanggal 13 Juli. Tapi itu khusus jenjang SMA/SMK/MA dan SMP/MTs terlebih dahulu. Sedangkan jenjang SD/TK hingga PAUD akan diaktifkan setelah 2 bulan kemudian. Tapi kita ada rencana akan mengaktifkan sekaligus seluruhnya pada 13 Juli. Namun demikian, hal itu masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh,” kata Erdiansyah.
Erdiansyah menyatakan, sebelum jadwal rencana ini ditetapkan pihaknya telah lebih dulu menggelar rapat koordinasi pada tanggal 23 Juni 2020 yang dihadiri Ketua MPD Kabupaten Aceh Selatan, para pengawas sekolah dan Ketua Gugus PAUD, TK, K3S SD serta MKKS SMP masing-masing rayon.
Dalam rapat tersebut, menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain, sekolah bersama komite siap mengadakan PBM tatap muka mulai awal tahun ajaran baru 13 Juli 2020.
Dengan catatan, ujar Erdiansyah, pengaktifan proses belajar mengajar di masing-masing sekolah di Aceh Selatan tersebut tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19 seperti aturan sosial distancing dan physical distancing, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga hidup sehat dan bersih.
“Sekolah dinyatakan harus siap mengadakan alat kebutuhan protokol kesehatan,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Erdiansyah, PBM tatap muka dilaksanakan pada jenjang pendidikan SMP terdiri dari 10 mata pelajaran per minggu, untuk hari Senin – Kamis 2 mata pelajaran per hari, sedangkan Jumat – Sabtu 1 mata pelajaran per hari dengan alokasi waktu pembelajaran 40 menit/jam pelajaran.
Sedangkan jenjang pendidikan SD mata pelajaran disesuaikan dengan ketentuan yang ada dengan alokasi waktu pembelajaran 35 menit/jam pelajaran. Pada jenjang pendidikan PAUD waktu pembelajaran disesuaikan dengan kondisi peserta didik masing-masing sekolah.
Proses belajar mengajar dimulai dari jam 08.00 WIB sampai selesai tanpa jam istirahat. Bagi sekolah yang memiliki lebih dari 18 siswa per rombel dibagi 2 kelompok dengan belajar bergiliran setiap harinya.
Setiap titik lokasi dikoordinir bersama masing-masing rayon dan wajib membuat susunan panitia pelaksana dan berkoordinasi dengan Muspika setempat. Kemudian setiap sekolah wajib mengadakan rapat komite sekolah untuk mensosialisasikan dan mendapat persetujuan terkait dengan pelaksanaan PBM tatap muka di sekolah.