Sekwan Aceh Selatan Belum Tahu SK Bupati Definitif Sudah di Kantor Gubernur Aceh

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Selatan, H. Halimuddin SH mengaku belum mengetahui jika Surat Keputusan (SK) Penetapan Bupati definitif daerah itu sudah di tandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan saat ini sudah berada di meja Biro Tata Pemerintahan Kantor Gubernur Aceh.

“Belum ada informasi (SK penetapan bupati definitif sudah turun di kantor Gubernur Aceh),” kata Halimuddin saat dihubungi Rabu (10/6/2020) malam.

Sementara, mengutip situs berita online realitasonline.id, Rabu (10/6/2020) diberitakan bahwa sesuai informasi yang diterima Sekwan Bireuen, Said Abdurrahman, SSos, SK tentang penetapan Dr H Muzakkar A Gani SH MSi sebagai Bupati Bireuen sisa Masa Jabatan 2017-2022 sudah di Biro Tata Pemerintahan Provinsi Aceh.

“Ya, sesuai informasi yang saya terima SK sudah ada di Tata Pemerintahan Aceh. Namun tentang jadwal pelantikan akan ditentukan pemerintah provinsi. Bisa saja bulan ini (Juni 2020)”, kata pria yang akrab disapa Said ini.

Seperti diketahui bahwa, status tampuk pimpinan Kabupaten Bireuen dan Pemkab Aceh Selatan saat ini sama-sama dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Bupati yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati (Wabup). Penunjukan wakil menjadi pelaksana tugas bupati ini disebabkan karena bupati kedua daerah ini meninggal dunia.

Saat TheTapaktuanPost memberitahukan informasi ini, Sekwan Aceh Selatan, H. Halimuddin SH yang mengaku sedang dalam perjalanan dari Tapaktuan menuju Banda Aceh dalam sebuah urusan lain, menyatakan sesampai di Banda Aceh besok (Kamis 11/6/2020), memastikan akan menjumpai Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Aceh, guna mempertanyakan langsung hal tersebut.

“Terima kasih informasinya adinda, kebetulan saat ini saya sedang dalam perjalanan ke Banda Aceh. Besok saya akan menjumpai langsung Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh mempertanyakan hal itu,” kata Halimuddin, seraya meminta dikirimkan link berita tersebut ke aplikasi pesan WA handphone-nya.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima SK pemberhentian Alm. H. Azwir S.Sos dari jabatan Bupati Aceh Selatan periode 2018-2023 dari Kemendagri. Sedangkan SK penetapan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan Tgk. Amran menjadi bupati definitif sisa masa jabatan 2018-2023 sampai saat ini belum diterima.

Pos terkait