Rasa Penghormatan Tgk. Amran pada Alm. Bupati Azwir, Membuat Usulan SK Penetapan Bupati Definitif Terlambat

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan membenarkan bahwa sampai saat ini SK Penetapan Bupati Aceh Selatan definitif masih dalam tahap proses penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lantas kenapa SK Penetapan Bupati definitif Kabupaten Bireuen telah siap ditandatangani dan saat ini telah berada di Biro Tata Pemerintahan Gubernur Aceh ? begini penjelasan Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Erwiandi S.Sos,M.Si.

“Hasil konfirmasi terakhir kami dengan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, SK Penetapan Bupati Aceh Selatan definitif sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan di Kemendagri,” kata Erwiandi saat dikonfirmasi di Tapaktuan, Rabu (10/6/2020) malam.

Menurut Kepala Biro Tapem Setda Aceh, lanjut Erwiandi, yang sudah turun dan saat ini telah berada di Kantor Gubernur Aceh adalah SK Penetapan Bupati definitif Kabupaten Bireuen.

“Kenapa lebih dulu turun SK Penetapan Bupati definitif Bireuen?, karena proses usulan kita dengan Bireuen ke Mendagri memang lebih duluan Bireuen,” ungkapnya.

Saat ditanya kenapa lebih duluan Bireuen? bukankah lebih duluan terjadi kekosongan jabatan Bupati Aceh Selatan dari pada Bireuen.

Erwiandi membenarkan bahwa lebih duluan terjadi kekosongan jabatan Bupati Aceh Selatan. Tapi, Kabupaten Bireuen seminggu setelah meninggal dunia bupatinya, sudah dilakukan proses usulan. Termasuk juga telah menggelar rapat paripurna di DPRK jauh sebelum digelarnya rapat paripurna di DPRK Aceh Selatan.

Kemudian, sambung Erwiandi, kenapa terlambat usulan ini?. Karena Plt. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran memiliki rasa penghormatan yang tinggi terhadap Alm. Bupati H. Azwir S.Sos. Itu sebabnya, proses usulan tersebut baru dapat dimulai setelah selesai prosesi kenduri 40 hari meninggalnya Alm. Bupati H. Azwir S.Sos.

“Ini murni arahan langsung Bapak Plt. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran. Beliau benar-benar memiliki rasa penghormatan yang tinggi kepada Alm. Bupati H. Azwir S.Sos,” tegas Erwiandi.

Kendala lainnya yang dihadapi oleh Pemkab Aceh Selatan, terang Erwiandi, adalah disaat rapat paripurna telah selesai digelar di DPRK Aceh Selatan dan kemudian berkas usulan SK Penetapan Bupati Definitif telah dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Aceh, dihadapkan dengan munculnya bencana kesehatan nasional yaitu darurat pandemi Covid-19 selama ini.

“Selama masa darurat pandemi Covid-19 selama ini, kita sama sekali tidak dapat melakukan perjalanan ke Jakarta untuk membuat urusan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Demikian yang dapat kami jelaskan duduk persoalannya sesuai kondisi yang sebenarnya,” tandas Erwiandi seraya menyatakan bahwa pihaknya memprediksi dalam 1 atau 2 pekan ke depan, SK Penetapan Bupati Aceh Selatan definitif tersebut segera akan turun ke Kantor Gubernur Aceh.

Pos terkait