TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) belum memutuskan meliburkan proses belajar mengajar (PBM) disemua jenjang pendidikan mulai PAUD, TK, SD dan SMP menyikapi merebaknya isu virus corona (Covid 19).
“Belum (meliburkan sekolah), kita masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan daerah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Erdiansyah S.Pd menjawab konfirmasi TheTapaktuanPost, Minggu (15/3/2020) malam.
Menurutnya, Surat Ederan (SE) Gubernur Aceh Nomor : 440/4820 tanggal 12 Maret 2020 tentang pencegahan virus corona melalui ibadah, perilaku hidup bersih dan sehat, belum menyinggung atau menyebutkan tentang masalah pendidikan.
Sehingga pihaknya belum berani mengambil keputusan langsung meliburkan sekolah di daerah itu.
“Supaya ada dasar hukumnya, maka kita masih menunggu surat edaran lebih lanjut dari Gubernur Aceh. Lalu ditindaklanjuti dengan keluarnya surat Ederan bupati/walikota di Aceh,” ungkapnya.





