TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) beraudiensi ke DPRK Aceh Selatan, Kamis (20/2/2020), memperjuangkan penyusunan qanun bantuan hukum kepada masyarakat miskin ke lembaga legislatif daerah setempat.
Kedatangan pengurus YLBH AKA disambut Wakil Ketua DPRK, Teuku Bustami SE, didampingi beberapa anggota dewan diantaranya Baital Muqaddis, Amir Muliadi, Amiruddin, Rema Mishul Azwa, Velly Hidayat, Siska Elviadi Rajo Evi dan Kabag Hukum DPRK Anhar, SH.
Ketua YLBH AKA Rahmat, S.Sy, menjelaskan qanun bantuan hukum tersebut khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tersandung kasus hukum, baik kasus pidana maupun perdata.
“Masyarakat miskin yang tersangkut kasus sangat membutuhkan pendampingan hukum gratis karena tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Pendampingan hukum yang akan kita lakukan nantinya cukup dengan cara melampirkan surat keterangan keuchik, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan betul-betul masyarakat miskin,” kata Rahmat.
Karena itu, YLBH AKA mengharapkan kepada DPRK Aceh Selatan agar segera menyusun dan mengesahkan qanun bantuan hukum gratis terhadap masyarakat miskin tersebut, sehingga masyarakat yang benar-benar miskin sangat membutuhkan pendampingan hukum dapat terbantu.
“Dengan adanya qanun tersebut, nanti masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar pengacara dalam melakukan pendampingan hukum, mulai tingkat penyidikan hingga persidangan,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut Rahmat, siap bekerjasama dengan DPRK Aceh Selatan dalam penyusunan qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin tersebut.
Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan yang hadir dalam pertemuan itu, menyambut baik usulan YLBH AKA. Pihak dewan berjanji akan meneruskan aspirasi itu ke seluruh anggota guna diambil keputusan lembaga secara bersama-sama. []NB
