TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mendukung penuh beroperasinya Gedung UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di daerah itu. Menurutnya dengan beroperasinya aset milik pemerintah daerah dibawah pengelolaan Dinas Perhubungan tersebut makin meminimalisir pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu dan berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan beroperasinya gedung ini, saya berharap pelayanan dapat ditingkatkan dan lebih berkualitas. Sehingga makin memudahkan masyarakat khususnya para pengusaha angkutan umum dan barang dalam mengurus kelengkapan dokumen kendaraannya,” kata Tgk. Amran dalam arahannya seusai meresmikan Gedung UPTD PKB Dinas Perhubungan di Gampong Panjupian, Tapaktuan, Selasa (6/7/2021).
Bupati Amran mengatakan, pengujian kendaraan bermotor penting dilakukan, sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Bupati berkata, di era teknologi informasi sekarang ini, seluruh pihak dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman yang serba digital, tak terkecuali untuk kemudahan pelayanan publik.
Makanya dengan sistem pengujian kendaraan bermotor yang telah mengadopsi teknologi terbaru dengan sistem digital ini, nantinya setiap kendaraan akan tercatat secara online. Cukup menunjukkan smartcard atau kartu pintar seukuran KTP, atau melakukan scanning pada stiker hologram yang ada di kendaraan, maka petugas dapat mengecek data kendaraan tersebut, tidak perlu lagi harus mengecek buku KIR.
“Dengan sistem pengujian kendaraan bermotor yang lebih mudah, cepat dan efisien ini, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melakukan uji berkala kendaraannya, dan tentunya akan berdampak pada peningkatan PAD serta meminimalisir peluang terjadinya pungutan liar,” jelas Tgk. Amran.
Peresmian gedung ini ditandai dengan prosesi pengguntingan pita, peusijuek dan pemberian santunan anak yatim oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, disaksikan unsur Forkopimda, antara lain Ketua DPRK Amiruddin, Kapolres AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, dan Kajari Heru Anggoro SH, MH, serta para Kepala SKPK.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan, Filda Yulisbar, S.STP, MIP, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pembangunan fisik gedung UPTD ini telah dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan 2019. Setelah bangunan fisik rampung, dilanjutkan dengan pengadaan alat pengujian pada tahun 2020, yang keseluruhannya menggunakan sumber dana OTSUS.
Namun demikian, walaupun bangunan fisik dan alat pengujian telah tersedia, tapi selama ini UPTD tersebut belum dapat beroperasi tanpa terlebih dulu dilakukan uji kalibrasi dan akreditasi.
“Alhamdulillah, saat ini seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi, dan pada tahun 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan sertifikat, sehingga UPTD ini telah bisa beroperasi secara resmi,” jelas Filda.