Dituding Tak Paham Regulasi, Kadishub Aceh Selatan Tantang Direktur PT. BAF Munzir Kaji UU

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Selatan, Filda Yulisbar, bergeming sekaligus menepis tudingan yang menyebutkan dirinya tidak memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pernyataan tersebut muncul dari Kepala Cabang PT. Bintang Abdya Famili (BAF) di Tapaktuan, Munzir di beberapa media daring, usai pihak Dishub meminta legalitas perusahaan tersebut yang mengangkut material tambang bijih besi milik PT. Leuser Karya Tambang (LKT) dari Abdya menuju Pelabuhan UPP Kelas III Tapaktuan Aceh Selatan agar dilengkapi kembali.

Bacaan Lainnya

Filda menegaskan, permintaan agar PT. BAF melengkapi legalitas perusahaan yaitu mengurus izin operasional di Aceh Selatan bukan di Abdya itu memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, bukan keputusan sepihak darinya.

“Itu bukan kemauan pribadi saya, melainkan amanat regulasi,” kata Filda Yulisbar kepada wartawan di Tapaktuan Sabtu (16/8/2025) dinihari.

Menurutnya, jasa pengangkutan tambang wajib memenuhi sejumlah legalitas, termasuk Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) di sektor mineral dan batubara yang diterbitkan melalui sistem perizinan online ESDM dan terintegrasi dengan OSS RBA. Filda mengungkapkan, pihak perusahaan baru menyerahkan dokumen legalitas yang terverifikasi OSS padaJumat (15/8/2025) sore setelah sebelumnya belum lengkap.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengaturan pengangkutan tambang tidak hanya mengacu pada UU LLAJ, tetapi juga pada berbagai regulasi lain, di antaranya, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 96 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba, serta sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan terkait penyelenggaraan angkutan barang, pengawasan muatan, dan pengujian kendaraan.

Filda menjelaskan, Dishub kabupaten memiliki kewenangan strategis dalam mengawasi kegiatan angkutan tambang di jalan umum, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen, mengawasi kelebihan muatan dan dimensi kendaraan, menindak pelanggaran, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas terkait demi menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan maupun lingkungan.

” Pengawasan kami bertujuan untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta mencegah dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan Dishub menghambat investasi. Menurutnya, regulasi justru memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kami mendukung investasi, tapi yang sehat, taat aturan, dan memberi manfaat. Lengkapi dulu legalitas perusahaan sebelum beroperasi, supaya tidak timbul masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Cabang PT Bintang Abdya Family, Munzir meminta Bupati Aceh Selatan H. Mirwan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

‎Pasalnya, Kadishub dinilai tidak memahami Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Munzir mengatakan dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 untuk aktivitas pengangkutan di jalan raya tidak memerlukan rekomendasi dari Dinas Perhubungan setempat, dan pihaknya mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 12210007329720005.

‎“Surat kami Nomor 008/SP/BAF-TTN/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Hauling dan Permohonan Personel tidak ditanggapi oleh Dishub,  kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar pelayanan di sektor perhubungan bisa lebih professional dan responsif,”  ujar Munzir.

‎Munzir menegaskan, peran Dishub sangat penting dalam menunjang kegiatan usaha JPT karena menyangkut kelancaran arus barang dan jasa. “Kalau hambatan ini terus terjadi, akan berdampak pada distribusi dan aktivitas perekonomian daerah,” ujarnya.

Pos terkait