TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Rencana Pemkab Aceh Selatan mengalihkan fungsi Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Tapaktuan menjadi Kantor Imigrasi terus menuai perhatian publik secara luas. Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan di ingatkan agar melakukan kajian mendalam sebelum menyesal kemudian hari.
Pengamat kebijakan publik yang juga Koordinator For-PAS, T. Sukandi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dan bijaksana dengan pendekatan rasional dan berbasis analisis dampak.
Soalnya, Pos Damkar memiliki fungsi strategis sebagai pusat siaga 24 jam dalam pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan darurat (rescue). Keberadaan pos ini juga penting untuk memastikan respons cepat (quick response) terhadap berbagai kejadian darurat, termasuk evakuasi non-kebakaran, khususnya di wilayah Tapaktuan dan sekitarnya.
“Dari sisi perlindungan kemanusiaan, keberadaan Pos Damkar sangat vital karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat,” kata Sukandi kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Sabtu (28/3/2026).
Di sisi lain, Kantor Imigrasi merupakan unit pelaksana teknis yang memiliki fungsi administratif, seperti pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia, pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing, serta pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
Sukandi menegaskan bahwa, kedua institusi tersebut sama-sama penting, namun memiliki karakter fungsi yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam, seperti kajian Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats (SWOT), agar kebijakan yang diambil tidak bersifat jangka pendek (temporer), melainkan berorientasi jangka panjang (visioner).
“Saya ingatkan agar Pemkab Aceh Selatan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait hibah aset daerah, mesti berdasarkan ketentuan hukum, hibah barang milik daerah harus mengacu pada prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan aset, termasuk pencantuman klausul yang mengatur pemanfaatan dan pengembalian aset,” ujarnya.
Sebagai bukti pembelajaran, ulas Sukandi, hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berlokasi di belakang Kantor Perpustakaan daerah. Hingga kini, setelah lebih dari 10 tahun, aset tersebut terbengkalai belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dokumen hibah, khususnya terkait klausul yang mengatur kewajiban pemanfaatan serta mekanisme pengembalian aset apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Ke depan, setiap hibah harus disertai klausul yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah,” sarannya.
Lebih lanjut, ia juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan alternatif aset lain yang dinilai lebih representatif dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik yang bersifat darurat, seperti fasilitas yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya posisi tawar pemerintah daerah dalam proses kerja sama dengan instansi vertikal. Menurutnya, keputusan strategis seharusnya diambil berdasarkan perencanaan matang dan kepentingan jangka panjang masyarakat, bukan semata karena faktor tekanan atau kekhawatiran kehilangan peluang.
Sinergi antar lembaga tetap penting, namun harus dibangun atas dasar perencanaan yang baik yang sifatnya take and give dan kepastian hukum, serta untuk kepentingan jangka panjang daerah.
“Pemkab Aceh Selatan jangan bermental seperti tempe di ancam sedikit oleh imigrasi dengan kalimat, “Bila tidak di sediakan tanah oleh Pemda untuk Imigrasi maka bangunan akan di alihkan ke Subulussalam” langsung ketar-ketir,” tegas Sukandi.







