TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran, BPBD Aceh Selatan meminta masyarakat agar tidak membakar lahan (saat pembukaan lahan) dan membakar sampah sembarangan.
Imbauan larangan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) ini disampaikan BPBD Aceh Selatan untuk meminimalisir dampak Karhutla terhadap musnahnya flora dan fauna, tersebarnya emisi gas karbondioksida ke udara yang berpotensi menyebabkan pemanasan global dan terdegradasi-nya (merososotnya) kondisi lingkungan hidup.
Kalak BPBD Aceh Selatan,H. Zainal mengatakan, selain dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelaku Karhutla juga berpotensi terjerat pelanggaran hukum berat, sebab negara telah memberikan sanksi terhadap pelanggar Karhutla dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp. 5 miliar.
“Untuk itu kami meminta agar masyarakat mempedomani larangan Karhutla saat membuka lahan yang dapat berpotensi pelanggaran hukum serta menyebabkan kerusakan lingkungan dan becana lingkungan bagi umat manusia,” kata Zainal kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (11/3/2025).
Sebagai upaya untuk mencegah Karhutla, selain melarang pembakaran lahan dan hutan, Kalak BPBD Aceh Selatan juga meminta masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, menjaga api saat membakar sampah atau tidak membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar.
“Jika karhutla terjadi, dampaknya tidak hanya pada suatu wilayah akan tetapi dapat menjadi bencana Karhutla dengan dampak terganggunya aktivitas masyarakat, seperti transportasi baik darat, laut dan udara, banyaknya masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan hingga kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, untuk itu tegaskan hindari aktivitas yang dapat memicu terjadinya karhutla, ” tuturnya.
Selain itu, Zainal juga mengimbau agar masyarakat untuk selalu mewaspadai potensi kebakaran baik karhutla dan kebakaran rumah atau bangunan, dengan cara untuk selalu mengkroscek kembali kondisi arus listrik, sumber api seperti kompor dan perapian dalam kondisi yang padam sebelum meninggal rumah, bangunan atau tempat kerja.
“Semoga dengan kewaspadaan dan kesadaran kita bersama, potensi karhutla dan kebakaran di Aceh Selatan dapat terus kita minimalisir,” tutup Zainal.