Dagelan Mutasi Amburadul, Bupati Mirwan Diduga “Begal Karier” Pejabat Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) mengecam keras pelaksanaan pelantikan pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Selasa (25/11/2025).

Berdasarkan analisis mendalam terhadap Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/246/2025, Formaki menilai kebijakan itu bukan sekadar penyegaran birokrasi, melainkan bentuk kesewenang-wenangan yang menabrak aturan manajemen ASN dan prinsip meritokrasi.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Formaki, Ali Zamzami, menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Bupati Mirwan sarat dengan kejanggalan yang memalukan wajah birokrasi daerah setempat.

Skandal “Begal karier” demosi massal dilabeli rotasi. Temuan paling fatal adalah adanya upaya sistematis untuk menuruni jabatan (demosi) sejumlah pejabat tanpa prosedur yang transparan, namun secara manipulatif ditulis sebagai “Rotasi” dalam lampiran SK.

“Kami menemukan bukti nyata adanya pembunuhan karier. Lima orang Camat (Eselon III.a) secara serentak diturunkan menjadi Sekretaris Kecamatan (Eselon III.b). Lebih parah lagi, status perpindahan di SK ditulis ‘Rotasi’. Ini pembohongan publik! Rotasi itu sejajar, kalau turun jabatan itu namanya demosi,” tegas Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (26/11/2025).

Para pejabat yang menjadi korban demosi terselubung tersebut antara lain Camat Kluet Selatan, Camat Bakongan, Camat Bakongan Timur, Camat Kluet Timur, dan Camat Trumon Timur yang semuanya “dibuang” menjadi Sekcam.

Selain itu, Sekdis PUPR Ir. Ridmailis juga didemosi menjadi Sekcam Bakongan Timur, dan Sekretaris Inspektorat diturunkan menjadi Kabid di Dinas Perikanan.

“Jika mereka tidak melakukan pelanggaran disiplin berat, penurunan eselon ini adalah tindakan ilegal yang melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017,” ungkap Ali Zamzami.

Dagelan Birokrasi: Sarjana Kehutanan Urus Konstruksi Gedung

Formaki juga menyoroti penempatan pejabat yang dinilai “asal-asalan” dan tidak kompeten. Zulkarnain, S.Hut, seorang sarjana kehutanan, dipaksakan menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas PUPR.

“Ini dagelan birokrasi yang berbahaya. Bidang Bina Konstruksi itu bicara teknik sipil, struktur bangunan, dan keselamatan publik. Menempatkan Sarjana Kehutanan di sana adalah bukti Baperjakat tidak bekerja menggunakan akal sehat, melainkan atas dasar like and dislike,” kritik Formaki.

Indikasi Manipulasi “Surat Sakti” BKN

Kejanggalan lain tercium dari munculnya tiga surat rekomendasi BKN dalam waktu empat hari berturut-turut (Tanggal 14, 15, dan 17 November 2025) yang dijadikan konsiderans SK.

“Munculnya tiga surat BKN dalam tempo sesingkat itu sangat mencurigakan. Kami menduga kuat ada indikasi ‘bongkar pasang’ nama di detik-detik terakhir. Publik patut curiga, jangan-jangan lampiran nama yang disetujui BKN berbeda dengan orang-orang yang dilantik oleh Bupati hari ini,” ujar Formaki.

Ultimatum Formaki

Atas carut-marutnya mutasi ini, LSM Formaki menyampaikan ultimatum terbuka yakni mendesak Bupati Aceh Selatan H. Mirwan segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penurunan eselon massal yang dikaburkan dengan istilah “Rotasi”.

Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Formaki akan melaporkan kasus ini secara resmi ke KASN, BKN Pusat, dan Kemendagri.

“Kami akan melampirkan bukti ketidaksesuaian kompetensi dan dugaan manipulasi data rekomendasi BKN. Kami tidak akan diam melihat birokrasi Aceh Selatan dirusak oleh kepentingan politik sesaat. Kami siap membawa data ini ke Jakarta,” pungkas Ali Zamzami.

Pos terkait