Dinas Syariat Islam Latih 306 Imam Masjid di Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Selatan menggelar pelatihan peningkatan kapasitas para imam masjid dan meunasah untuk enam angkatan, diikuti 306 peserta dari 260 kampung yang menyebar di 18 kecamatan.

Pembekalan para imam masjid atau meunasah tersebut sudah dimulai sejak Selasa 28 Juni 2022 di Chaterine Hotel, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. DSI setempat mendatangkan narasumber andalan dari ibu kota Provinsi Aceh.

Bacaan Lainnya

Kepala DSI Aceh Selatan, Indra Hidayat dikonfirmasi, Rabu 29 Juni 2022, membenarkan pihaknya sedang melaksanakan kegiatan pelatihan para imam masjid dan meunasah dalam upaya meningkatkan kapasitas yang berbasis religius.

Kegiatan itu sesuai undang-undang nomor 44 tahun 1999, tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh. Undang-undang nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam dan undang-undang nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh dalam rangka percepatan penerapan pelaksanaan syariat Islam di bumi Aceh.

“Para imam masjid/meunasah dibekali ilmu agama menyangkut tata cara dan perilaku seorang imam baik ketika di masjid maupun di tengah-tengah masyarakat. Serapan ilmu yang dibekali sesuai Al Qur’an dan hadist. Sehingga para imam di Aceh Selatan tidak keteteran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekalipun sudah menuntut ilmu agama,” jelasnya.

Disebutkan, untuk memantapkan pelatihan secara khusus di datangkan pemateri bernama Jasmadi, dosen Psikologi Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh dan Muzirwan pengurus tim tahsin Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Provinsi Aceh yang juga pengajar di Pesantren Ruhul Islam Anak Bangsa, Banda Aceh.

Kepala Bidang (Kabid) SDM dan Sarana Prasarana Peribadatan, DSI Aceh Selatan, Salmi, menambahkan untuk menuntaskan kegiatan pelatihan ini digelar enam angkatan. Masing-masing angkatan diikuti 51 peserta hingga terakomodir 306 imam masjid dan meunasah. 

Pos terkait