TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Menyikapi rawannya kejadian kecelakaan kerja yang dialami para nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Selatan mengimbau para nelayan didaerah itu memiliki asuransi tenaga kerja.
“Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Kita imbau para nelayan memiliki asuransi mandiri Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM),” kata Kepala DKP Aceh Selatan, Dzumairi, Sabtu (4/6/2022).
Menurutnya, hal ini sudah menjadi kewajiban bagi nelayan maupun pemilik kapal nelayan untuk mengurus asuransi mandiri nelayan atau anak buah kapal (ABK).
“Terkait ini sudah disosialisasikan dan diterapkan kepada Panglima Laot dan nelayan,” ujar Dzumairi.
Tanpa memiliki asuransi keselamatan kerja, lanjut dia, pemerintah tidak berdaya menyalurkan bantuan kepada nelayan yang mengalami kecelakaan atau kematian. Walaupun ada perhatian khusus dari pemilik kapal, namun tetap tidak maksimal.
Beda halnya jika memiliki asuransi JKK atau JKM, korban maupun ahli waris tinggal mengklaim asuransinya saja. Klaim asuransi tersebut bisa untuk biaya pengobatan maupun kematian. Sehingga tidak menyulitkan pihak keluarga atau pemilik kapal saat mengalami musibah atau kecelakaan saat sedang bekerja di laut.
Dzumairi mengatakan, asuransi mandiri bagi nelayan bisa melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Jasindo. Pembayarannya setahun sekali, bisa didaftarkan secara perseorangan atau terorganisir (badan/lembaga/organisasi).
“Hal ini kita sampaikan untuk menumbuhkan kesadaran berasuransi dalam melindungi nelayan. Kita tidak memaksa, apalagi selama ini jumlah kecelakaan nelayan semakin meningkat. Jika tidak disahuti, maka yang merugi itu nelayan sendiri. Akhir-akhir ini para nelayan rawan kecelakaan,” cetus Dzumairi.
Salah seorang nelayan menyebutkan, beberapa tahun lalu nelayan yang sudah mengantongi kartu nelayan mendapat asuransi Jasindo dari pemerintah. Entah kenapa sekarang harus dibayar sendiri.
“Sebaiknya, meringankan beban nelayan pemerintah daerah bisa menggelontorkan dana untuk mengurus asuransi kecelakaan kerja nelayan. Ini salah satu sasaran sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap kaum nelayan,” saran salah seorang nelayan di Aceh Selatan.