Pembahasan APBK 2026 Molor, Aceh Selatan Terancam Sanksi Dari Pusat

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T. Sukandi, mengungkapkan, pembahasan dan pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Selatan 2026 diprediksi akan molor dari jadwal ditetapkan. Penyebabnya, karena TAPD terlambat menyusun dan menyerahkan KUA-PPAS ke pihak badan anggaran legislatif.

“Hingga pertengahan November 2025 KUA-PPAS saja belum diserahkan, padahal pembahasan harus selesai paling lambat 30 November 2025, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata T. Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Sukandi menegaskan, KUA-PPAS menjadi dasar penentuan plafon anggaran setiap program kerja yang direncanakan eksekutif sebelum masuk tahap pembahasan RAPBK 2026. Itu sebabnya keterlambatan KUA-PPAS akan berdampak buruk pada tata kelola Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.

“KUA-PPAS ini menjadi dasar legislatif memulai tahapan pembahasan postur APBK 2026. Jadi, bagaimana membahas dan mengesahkan Qanun APBK tahun depan jika dasar penentuan plafon anggaran saja belum ada,” kritik Sukandi.

Mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu menyatakan, jika merujuk pada aturan perundang-undangan serta regulasi turunannya, idealnya KUA-PPAS tersebut harus sudah diserahkan oleh TAPD kepada legislatif pada bulan Agustus atau maksimal paling lambat September 2025, agar tahapan pembahasan setiap angka rupiah uang rakyat dalam APBK 2026 itu bisa dibahas secara maksimal.

Dengan sisa waktu kurang dari dua pekan lagi sebelum sampai tenggat waktu 30 November 2025, tak ada solusi lain selain pihak legislatif harus berpacu dengan waktu memburu pembahasan hingga pengesahan.

Sebab, sambung Sukandi, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah. Jika APBK tidak dapat ditetapkan tepat waktu maka pemerintah daerah akan mendapatkan sanksi administrasif dan sanksi penundaan atau penahanan hak keuangan dari pemerintah pusat.

“Sanksi administrasif serius yang akan diberikan pada pemerintahan daerah adalah APBK akan menggunakan pagu tahun anggaran yang sebelumnya (Perbup). Sementara sanksi penundaan atau penahanan hak keuangan adalah gaji dan tunjangan kepala daerah serta gaji dan tunjangan anggota DPRK tidak dapat di bayarkan sampai dengan APBK disahkan,” kata Sukandi.

Menurutnya, keterlambatan proses penyusunan KUA-PPAS adalah akibat kelalaian pemerintah daerah yang mencerminkan tatakelola pemerintahan yang buruk di Kabupaten Aceh Selatan.

Pos terkait