Pemerintah Aceh Selatan Pacu Implementasi Program SaDARI

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus memacu percepatan implementasi program Satu Data Terintegrasi (SaDARI) sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2018-2023 Alm. H. Azwir – Tgk. Amran (AZAM).

Menindaklanjuti ini, Bappeda Aceh Selatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) forum satu data bersama Diskominfosan dan Badan Pusat Statistik (BPS), di Aula Bappeda Lantai III, Tapaktuan, Senin (24/10/2022).

Bacaan Lainnya

Rakor yang dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Selatan Drs HT Darisman tersebut turut dihadiri para Asisten Setdakab, para Kabag Setdakab, Kepala BPS Aceh Selatan, para Kepala SKPK bersama para Kepala Bidang, para Camat, serta undangan lainnya.

Darisman mengatakan, program SaDARI yang digagas Pemerintahan AZAM sejalan dengan Perpres No  39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dengan tujuan untuk membangun koordinasi tentang penyediaan data, meningkatkan komitmen lintas sektor dalam penyediaan data berkualitas dan tepat waktu serta untuk mengidentifikasi kebutuhan data untuk perencanaan pembangunan daerah.

Dijelaskan bahwa, satu data Indonesia merupakan program nasional sebagai bentuk kebijakan tata kelola data pemerintah, untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses oleh instansi pusat maupun daerah.

“Di Kabupaten Aceh Selatan, kebijakan satu data diimplementasikan melalui program SaDARI berdasarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2019 sebagai satu data indonesia tingkat kabupaten. Namun demikian, sampai saat ini pelaksanaan program ini belum optimal,” kata Darisman.

Secara umum, penerapan satu data indonesia di tingkat kabupaten dihadapkan dengan berbagai kendala, antara lain, kesiapan infrastruktur, adanya perbedaan-perbedaan standar dan metadata di setiap instansi pemerintah, serta minimnya jumlah dan kualitas sumber daya manusia pengelola data di daerah.

“Tetapi tentunya hal ini dapat kita atasi secara bersama-sama,” ucapnya, seraya menyatakan agar penerapan kebijakan satu data indonesia di tingkat daerah dapat berjalan optimal, dibutuhkan keseriusan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait.

Kebijakan satu data ini sendiri telah menetapkan badan pusat statistik (BPS) sebagai pembina data, dinas komunikasi dan informatika sebagai walidata, dan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)) sebagai produsen data. Oleh karenanya, kesuksesan pelaksanaan program ini menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama.

Pada kesempatan yang sama Kadis Kominfosan Kabupaten Aceh Selatan, Munharsam, SE, M.Si juga menyambut baik semua saran dan pendapat yang disampaikan para peserta yang bersifat konstruktif, agar program prioritas ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Asisten perekonomian dan pembangunan juga menyampaikan bahwa dengan keberadaan data yang terintegrasi, diharapkan dapat membantu dalam mengidentifikasi kebutuhan data untuk perencanaan pembangunan daerah, membangun koordinasi tentang penyediaan data, dan menyamakan persepsi tentang interpretasi statistik antar SKPK, sehingga akan memperkuat data administrasi di setiap SKPK dan mendukung keterbukaan informasi publik.

“Ke depan, bersama kita akan mendorong pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk memanfaatkan data dalam perencanaan pembangunan, perumusan kebijakan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik lainnya,” tandas HT. Darisman.

Pos terkait