Penilaian Ombudsman RI, Aceh Selatan Peroleh Nilai Tertinggi se-Aceh

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat Kepatuhan Tinggi untuk tingkat kabupaten di Provinsi Aceh, dengan nilai capaian hasil 87,74.

Penghargaan tersebut diterima Asisten Administasi Umum Setdakab Aceh Selatan H.Halimuddin SH, MH mewakili Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (22/2/2023).

Bacaan Lainnya

Hadir juga Kadisdukcapil Aceh Selatan H. Lahmuddin S.Sos, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan Akmal AH. S.Pd, Kadis Sosial Aceh Selatan Junaidi SP, dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Selatan Endang Kurniawati S.STP.

Halimuddin SH, MH mengatakan, penghargaan diberikan berdasarkan survei kepatuhan yang telah dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penghargaan ini tidak lepas dari arahan Bupati Aceh Selatan  agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu berkomitmen dan bekerja keras melakukan reformasi bidang layanan publik,” ujarnya.

Terutama sekali, kata Halimudin, petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik dan OPD yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman RI yakni DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan 2 Puskesmas masing-masing di Labuhanhaji dan Tapaktuan.

Ia berharap, kelima leading sektor pelayanan pablik yang dinilai tersebut terus meningkatkan pelayanan yang lebih baik dengan cara meningkatkan kualitas dan kuantitasnya.

“Aceh Selatan mendapat nilai kepatuhan dengan kategori B, opini kualitas tinggi dan ini merupakan nilai tertinggi untuk tingkat kabupaten di Provinsi Aceh,” sebutnya.

Dalam kaitan ini, pihaknya akan terus mendorong seluruh SKPK agar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan publik, baik dari sarana maupun sumberdaya yang harus ditingkatkan melalui pembinaan dan pelatihan, sesuai dengan bidang dan fungsinya masing-masing.

Makanya, sambung Halimuddin, pihaknya sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan kedepan dengan harapan semoga bisa mendapat predikat tertinggi ditahun yang akan datang.

Menurutnya, Aceh Selatan yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai korelasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Dengan demikian kunci sukses kerja sama dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai Aceh Selatan hebat,” pungkasnya.

Pos terkait