Pemkab Aceh Selatan dan Kejari Jalin Kerjasama Tangani Perkara Perdata dan TUN

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).

Kesepakatan ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan naskah kerjasama (MoU) antara Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dengan Kajari Heru Anggoro SH, MH di Rumoh Inong Tapaktuan, Selasa (21/2/2023).

Bacaan Lainnya

Penandatangan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP, Asisten Pemerintahan Kamarsyah, Pejabat Utama Jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, para Kepala SKPK dan undangan lainnya.

Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerjasama yang di jalin antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tersebut, khusus dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, kerjasama yang dijalin dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang baik, akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan profesional untuk menuju Aceh Selatan hebat.

Bupati berharap kepada Kepala SKPK dapat memanfaatkan kerjasama ini dengan sebaik-baiknya, terutama dalam upaya mendorong efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kajari) Heru Anggoro SH.MH mengatakan, kejaksaan dapat memberikan pendampingan kepada pemerintahan daerah terkait perdataan baik kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan pengadaan lainnya di daerah itu.

“Kita dapat memberikan pendampingan berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum dan juga sangketa terkait keperdataan antara pemerintah daerah dengan BUMN/BUMD ataupun dengan perorangan,” jelas Kajari.

“Dalam pelaksanaan kerjasama ini kedepannya hanyalah terbatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut bidang hukum lainnya, seperti hukum pidana,” tegas Kajari.

Hal itu sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga seluruh OPD harus mematuhi aturan tersebut, termasuk penggunaan aset, baik asek bergerak maupun tidak bergerak.

“Kejaksaan Negeri Aceh Selatan senantiasa mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan untuk kemajuan di Aceh Selatan ini,” pungkas Heru Anggoro.

Pos terkait