Ombudsman Berharap Aceh Selatan Raih Zona Hijau Opini Pelayanan Publik

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang beranggotakan Ilyas Isti, Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk pada Jumat (23/9/2022) berkunjung ke Kabupaten Aceh Selatan dalam rangka melakukan penilaian terhadap 5 organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab setempat.

Lima OPD tersebut yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos. Selain itu, juga termasuk 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhanhaji dan Puskesmas Tapaktuan.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti mengatakan, penilaian ini meliputi standar pelayanan publik di Pemkab Aceh Selatan. Yaitu meliputi informasi komponen standar pelayanan yang terpasang di instansi tersebut serta dokumen pendukung lain dan wawancara dengan petugas pemberi layanan serta masyarakat.

“Dengan adanya penilaian ini, ombudsman berharap agar Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan zona hijau dalam penilaian opini pelayanan publik (OPP) tahun ini, demi meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.

Dikatakan bahwa ombudsman dalam menjalankan amanat Undang-undang menjadi pengawas pelayanan publik yang setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pada instansi penyelenggara pelayanan publik. Khususnya terkait standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik yang bertujuan agar setiap intansi tersebut dapat memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, Bagian Organisasi Setdakab juga ikut dalam melakukan pendampingan bersama tim ombudsman RI Perwakilan Aceh, pelaksanaan penilaian dimulai tanggal 21 s.d 24 September 2022.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 bahwa masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan,” pungkas Ilyas Isti.

Pos terkait