Praktik Kotor Korupsi Uang Sedekah Umat Di Baitul Mal Aceh Selatan Sangat Memalukan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dugaan bancakan rasuah (korupsi) kembali mencuat di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang tak lain merupakan “rumah” penghimpun zakat infaq dan sedekah hamba ALLAH SWT.

Mirisnya, praktik kejahatan kali ini hampir sama dengan praktik sebelumnya yaitu sama-sama memanfaatkan program bantuan pembangunan rumah untuk fakir miskin dan kaum dhuafa. Hanya saja membedakannya, jika sebelumnya lebih kepada tindakan mark up harga barang material kali ini berubah ke perbuatan pungutan liar (Pungli).

Bacaan Lainnya

Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, mengatakan, aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan semestinya harus segera bertindak mengusut dugaan perbuatan pungli memalukan di Baitul Mal Aceh Selatan yang praktik kejadiannya telah diungkap secara terang benderang oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan melalui petinggi timsukses (timses)-nya Hanzirwansyah.

“Kenapa kami sebut pungli memalukan karena pungutan ini dilakukan pada kaum Dhuafa yang sumber dana bantuannya dari zakat, infak dan sedekah umat Islam. APH harus segera memproses hukum kasus ini, apalagi telah dibongkar terang benderang secara langsung oleh bupati,” kata T. Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (21/11/2025).

T. Sukandi mengatakan, jika dicermati secara teliti pernyataan Hanzirwansyah, orang kepercayaan Bupati Aceh Selatan disejumlah media online baru-baru ini terkait praktik pungli rumah bantuan tersebut, diyakini telah bisa jadi alat bukti setidaknya bukti petunjuk.

Soalnya, dalam pernyataannya Hanzirwansyah mengungkap bahwa pihaknya telah menerima laporan lengkap termasuk identitas oknum yang diduga melakukan pungli. Apalagi dalam setiap proposal bantuan rumah tidak layak huni dipastikan adanya rekomendasi atau surat keterangan dari kepala desa yang bersangkutan.

“Kalimat yang disampaikan Iwan tersebut sudah dapat di jadikan alat bukti atau Hazirwansyah sudah dapat di jadikan saksi sebagai orang yang telah mengetahui suatu peristiwa hukum yaitu Pungli terhadap bantuan rumah Baitul Mal di Aceh Selatan yang bersumber dari dana zakat, infak dan sedekah umat islam,” tegas T. Sukandi.

Selain itu, T. Sukandi juga mengusulkan agar dibentuk tim verifikasi independen terdiri dari berbagai unsur masyarakat tentunya dengan melibatkan timses “MANIS” didalamnya untuk mengawal program rumah bantuan Baitul Mal sesuai visi-misi bupati dalam memajukan Aceh Selatan.

“Langkah ini bertujuan agar program ini tidak terkesan hanya sekedar bagi-bagi lahan sebagai bentuk ajang balas budi dan balas jasa semata,” pungkas Sukandi.

Pos terkait