Ali Zamzami: Logika Berpikir Bang Iwan Timses Bupati H. Mirwan Keliru Dan Memutar Balik Fakta

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menanggapi pernyataan tim sukses (Timses) Bupati H. Mirwan, Hanzirwan Syah, ST (Bang Iwan) di beberapa media yang menyebutkan bahwa penanganan kasus pungli rumah bantuan Baitul Mal harus berbasis fakta bukan spekulasi. FORMAKI menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan kerancuan berpikir (logika fallacy) dalam menyikapi tindak pidana yang merugikan masyarakat miskin.

Ketua FORMAKI, Ali Zamzami, menegaskan bahwa dalih “sedang melakukan verifikasi” dan “butuh fakta” bertolak belakang dengan klaim Bang Iwan sebelumnya yang memastikan bahwa pelaku “bukan bagian dari tim sukses (Timses) dan bukan kerabat Bupati”.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin meluruskan logika Bang Iwan. Bagaimana mungkin beliau bisa menyimpulkan secara pasti bahwa oknum tersebut bukan anggota tim sukses jika beliau belum mengetahui identitas pelakunya?. Kesimpulan ‘bukan timses’ itu hanya bisa diambil jika nama dan identitas pelaku sudah ada di tangan beliau,” ujar Ketua LSM FORMAKI, Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan Sabtu (22/11/2025).

Atas dasar logika tersebut, FORMAKI menyampaikan poin-poin bantahan sebagai berikut:

Fakta Identitas Sudah Ada: Pengakuan bahwa sudah dilakukan pengecekan struktur dan memastikan pelaku bukan orang dalam, adalah bukti pengakuan tak langsung bahwa identitas pelaku sudah diketahui. Maka, tidak ada alasan untuk menunda pelaporan ke polisi dengan dalih “mencari fakta”.

Salah Kaprah “Verifikasi Internal”: Tindak pidana pungutan liar (Pungli) atau penipuan adalah ranah hukum publik (pidana), bukan ranah internal organisasi. Verifikasi yang sah secara hukum (pro justitia) adalah penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, bukan oleh tim pemenangan (Timses) bupati. Menyimpan data pelaku untuk “verifikasi sendiri” berpotensi dinilai sebagai upaya menghambat penegakan hukum.

Menolak Pembalikan Beban Pembuktian: Terkait pernyataan Bang Iwan yang meminta FORMAKI menyerahkan data jika ingin diproses, kami tegaskan: Pihak yang mengklaim memegang data (Bang Iwan) yang wajib melapor. Jangan bebankan masyarakat atau LSM untuk mencari bukti atas data yang Anda sembunyikan sendiri.

Ultimatum Tetap Berlaku

FORMAKI menegaskan bahwa ultimatum yang telah disampaikan sebelumnya tetap berlaku dan tidak berubah. Pihaknya memberikan waktu kepada pihak yang mengetahui identitas pelaku untuk membuat Laporan Polisi secara resmi ke Polres Aceh Selatan paling lambat Senin Sore, 24 November 2025.

“Kami tidak membutuhkan retorika ‘mari perangi pungli’ di media massa. Yang dibutuhkan masyarakat korban pungli adalah bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Kepolisian. Jika sampai Senin sore tidak ada laporan resmi, maka dugaan ‘pembiaran kejahatan’ menjadi semakin kuat, dan FORMAKI akan mengambil langkah hukum lanjutan pada hari Selasa,” tutupnya.

FORMAKI mengajak seluruh rekan media dan masyarakat Aceh Selatan untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja tanpa kejelasan hukum.

Pos terkait