Membedah Hak Tersangka, Saksi dan Korban dalam KUHAP Baru

TheTapaktuanPost | Jakarta. Ketentuan baru yang digadang-gadang dalam KUHAP anyar antara lain pengaturan hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban. Pengaturan itu diklaim lebih baik ketimbang UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama). Lantas apa saja hak tersangka, saksi dan korban dalam KUHAP Baru?.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan selama ini UU 8/1981 memposisikan negara atau aparat sangat kuat (powerful). KUHAP baru memperkuat hak-hak warga negara antara lain melalui pendampingan advokat. Pasal 143 dan Pasal 144 mengatur hak-hak saksi dan korban secara tegas.

Bacaan Lainnya

“Menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum,” kata politisi partai Gerindra itu dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025) lalu.

Hak-hak tersangka/terdakwa diatur dalam 17 poin. Pertama, segera menjalankan pemeriksaan. Kedua, memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Ketiga, diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.

Keempat, diberitahu mengenai haknya. Kelima, memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya. Keenam, setiap waktu mendapat bantuan penerjemah atau juru bahasa. Ketujuh, mendapat jasa hukum dan/atau bantuan Hukum Kedelapan, menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi tersangka atau terdakwa yang berkewarganegaraan asing.

Kesembilan, menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi. Kesepuluh, menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya. Kesebelas, menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan. Kedua belas, menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan advokat.

Ketiga belas, mengirim dan menerima surat dari dan kepada advokat dan keluarga tersangka atau terdakwa. Keempat belas, mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif. Kelima belas, mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus. Keenam belas, mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. 

Ketujuh belas, bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Berikutnya ada 13 hak saksi. Pertama, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Kedua, memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.

Ketiga, mendapat bantuan hukum. Keempat, memberikan keterangan tanpa tekanan. Kelima,  mendapat penerjemah atau juru bahasa. Keenam, bebas dari pertanyaan yang menjerat. Ketujuh, menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun saksi telah mengambil sumpah atau janji.

Kedelapan, memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Kesembilan, dirahasiakan identitasnya. Kesepuluh, memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara.

Kesebelas, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan. Kedua belas, memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan. Ketiga belas, bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam UU ini.

Dua puluh lima hak korban

KUHAP baru banyak mengatur hak-hak korban, tercatat ada 25 poin. Pertama, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Kedua, memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.

Ketiga, memberikan keterangan tanpa tekanan. Keempat, mendapat penerjemah atau juru bahasa. Kelima, bebas dari pertanyaan yang menjerat. Keenam, mendapat informasi mengenai perkembangan perkara. Ketujuh, mendapat informasi mengenai putusan pengadilan. Kedelapan, mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.

Kesembilan, memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Kesepuluh, dirahasiakan identitasnya. Kesebelas, memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara. Kedua belas, mengajukan restitusi melalui tuntutan.

Ketiga belas, melakukan mekanisme keadilan restoratif. Keempat belas, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. Kelima belas, bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis. Keenam belas, mendapat nasihat hukum. Ketujuh belas, pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;

Kedelapan belas, mendapat tempat kediaman sementara. Kesembilan belas, memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir. Kedua puluh, memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan. Kedua puluh satu, mendapat identitas baru. Kedua puluh dua, mendapatkan restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kedua puluh tiga, mendapat tempat kediaman baru. Kedua puluh empat, menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan. Kedua puluh lima, bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam UU ini.

Deputi Direktur ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan koalisi masyarakat sipil sejak awal menegaskan revisi KUHAP harus dilakukan secara fundamental, menyentuh akar masalah peradilan pidana. Sayangnya, KUHAP baru berpotensi menyuburkan praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial terhadap seluruh upaya paksa yang merenggut hak warga negara. Hal tersebut sangat penting mengingat butuh 44 tahun merevisi KUHAP.

“Sangat amat mengecewakan jika revisi KUHAP tidak dilakukan secara komprehensif,” katanya dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Kendati demikian Maidina mencatat beberapa ketentuan yang cukup baik dalam KUHAP baru antara lain memuat hak-hak tersangka atau terdakwa. Seperti mendapat jasa hukum dan/atau bantuan hukum. Kemudian mengatur victim impact statement dan hak perempuan mendapatkan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Pos terkait